Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah kebijakan mencegah penyebaran virus Corona. Kebijakan berlaku Senin 16 Maret ini. Apa saja?
Sejumlah kebijakan disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).
Berikut poin-poin kebijakan Pemprov DKI Jakarta:
Liburkan Sekolah
Kegiatan belajar-mengajar di sekolah dihentikan sementara waktu, tapi itu bukan berarti anak sekolah libur dari kegiatan belajar. Anak sekolah diimbau tetap belajar di rumah, bukan liburan dan bepergian.
"Hal lain, kebijakan untuk meminimalkan kegiatan di luar rumah bukan berarti masyarakat berbondong-bondong pergi meninggalkan Jakarta untuk berliburan atau pulang kampung," tutur Anies.
Hapus Ganjil Genap
Pcabutan kebijakan penghapusan ganjil genap itu berkaitan dengan pencegahan penularan virus Corona di transportasi umum.
"Saat ini potensi penularan di kendaraan umum cukup tinggi. Karena itu, kita akan menghapuskan sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang lebih minim risiko penularan," kata Anies.
Pencabutan sistem itu, disebut Anies, tidak berlaku 2 minggu ke depan. Dia mengatakan pencabutan itu dilakukan secara situasional, dimulai pada Senin (16/3) besok.