Sehubungan dengan pandemi virus Corona, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengatur penundaan Ujian Nasional (UN) untuk siswa-siswi SMA dan sederajat. Penundaan UN hanya berlaku untuk daerah yang menetapkan kondisi darurat COVID-19.
Hal ini dijelaskan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Abdul Mu'ti lewat keterangan pers Kemdikbud, Minggu (15/3/2020).
Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, Abdul Mu'ti menjelaskan, sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran COVID-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020. Berikut ini POS-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.
Cegah Corona, Jokowi: Kerja, Belajar, dan Ibadah di Rumah:
Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.
Baca juga: Pemerintah Atur Penundaan UN Gegara Corona |
Dalam kaitan dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan COVID-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.
Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2010 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu (4/4/2020). Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin (20/4/2020), serta Paket B pada Sabtu (2/5/2020).