RUU Pelayanan Publik Buka Peluang Rangkap Jabatan

RUU Pelayanan Publik Buka Peluang Rangkap Jabatan

- detikNews
Rabu, 07 Des 2005 15:31 WIB
Jakarta - Gara-gara ada kata "kecuali", pasal dalam RUU Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan menjadi pasal karet. Peluang rangkap jabatan pun terbuka.Pasal 7 ayat i RUU yang tengah digodok pemerintah ini menyebutkan, Aparat dilarang merangkap sebagai pengurus organisasi usaha maupun organisasi politik yang terkait langsung dengan pelayanan publik, kecuali ditentukan lain dengan UU."Kata "kecuali" membuat pasal ini sebagai pasar karet, dan membuka peluang terjadinya jabatan rangkap," cetus Anggota Komisi II DPR dari FPKS Suryama M Sastra.Hal ini disampaikan dia di sela-sela rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Taufik Effendi di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2005).Selain itu, menurut Suryama, kata "pengurus" juga masih rancu. Sebab dalam dunia usaha, pengurus adalah manajemen, artinya para pemegang saham tidak tersentuh. Dalam bidang politik, pengurus artinya pengurus parpol, sehingga para anggota parpol tidak tersentuh pula oleh RUU ini."Harusnya diatur dan dijelaskan secara eksplisit saja. Kalau niatan RUU ini memang baik, kenapa tidak," ujar Suryama.Dalam kesempatan terpisah, Taufik menepis anggapan RUU Pelayanan Publik rawan rangkap jabatan. "Sebuah UU bisa memberikan pengecualian tentang rangkap jabatan. Tetapi tidak ada niatan pemerintah membuka peluang rangkap jabatan. Ini adalah masukan dari berbagai kalangan dalam penyusunan draf RUU," ujarnya."Pembahasan ini kan belum final. Jadi bagian "kecuali" ini dapat dihapus," imbuh Taufik. Menurutnya, dalam pelaksanaan RUU tersebut harus ada netralitas dalam pelayanan publik. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads