PLN & Warga Rusun Penjaringan Capai Kesepakatan Lisan

PLN & Warga Rusun Penjaringan Capai Kesepakatan Lisan

- detikNews
Rabu, 07 Des 2005 15:02 WIB
Jakarta - Setelah melakukan negosiasi cukup lama, akhirnya perwakilan warga Rumah Susun Penjaringan I dan petugas PLN mencapai kesepakatan. PLN bersedia menghidupkan kembali aliran listrik di empat blok yang diputus dengan syarat warga melunasi tunggakan pembayaran listrik.Kesepakatan ini dicapai sekitar pukul 13.45 WIB, Rabu (7/12/2005) dalam negosiasi yang berlangsung di kantor pengelola Rusun I Penjaringan, yakni PD Sarana Jaya. Kantor PD Sarana Jaya terletak di seberang Rusun I Penjaringan, Jl. Tanah Merah, Penjaringan,Jakarta Utara.Namun, tidak seperti yang dikehendaki warga, petugas PLN hanya bersedia mencapai kesepakatan secara lisan. Mereka menolak untuk menuangkan kesepakatan itu secara formal dan menandatanganinya.Penolakan petugas PLN ini sempat membuat beberapa warga berang. Mereka mengejar petugas PLN yang bergegas meninggalkan lokasi pertemuan dan nyaris terjadi aksi pemukulan oleh warga. Tapi aksi kekerasan ini bisa dicegah aparat kepolisian.Saling BantahEmpat blok di Rusun I Penjaringan, yakni Blok B, H, I dan J, diputus aliran listriknya sejak pukul 09.00 WIB. Menurut Ketua Persatuan Penghuni Rumah Susun Penjaringan (PPRSP), Niman, pemutusan listrik tersebut dikarenakan warga dianggap menunggak pembayaran rekening listrik.Menurut Niman, hal tersebut tidak benar. Warga di keempat blok setiap bulannya selalu membayar tagihan listrik kepada pihak pengelola, PD Sarana Jaya. Diduga, uang pembayaran tersebut tidak disetorkan kepada PLN. Terbukti dengan tidak ada struk pembayaran PLN, yang ada hanya bukti print komputer bahwa warga telah membayar listrik.Tapi, bantahan Niman ini dibantah balik oleh Kepala Pengendalian Rusun Penjaringan Ardjan Kiswani. Menurut dia, warga menunggak pembayaran listrik sejak 2002 atau setelah ditetapkannya SK Bersama antara pihak PLN dan PD Sarana Jaya. SKB itu mengharuskan warga melakukan pembayaran listrik langsung ke PLN, bukan ke PD Sarana Jaya.Tunggakan ini terjadi karena warga masih menganggap biaya sewa Rp 27.000 per bulan untuk rumah ukuran 3X6 sudah termasuk pembayaran listrik. Padahal, itu hanya berlaku untuk pemakaian listrik sebanyak 220 watt. Banyak warga yang memakai hingga 450 watt, dan mereka harus membayar kelebihannya. (gtp/)


Berita Terkait