Sampai sekarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menetapkan darurat bencana nasional untuk merespons pandemi virus Corona. Bila darurat nasional ditetapkan Jokowi, dana siap pakai bisa digunakan untuk menangani COVID-19.
"Setiap tahun tersedia Rp 4 triliun. Itu semua untuk bencana," kata Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Agus Wibowo, kepada detikcom, Minggu (15/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, WHO meminta Jokowi menetapkan status darurat nasional. Bila benar darurat nasional dicanangkan, dana siap pakai Rp 4 triliun itu bisa dicairkan.
"Prinsipnya, pakai dana DSP (dana siap pakai) saja (bila status menjadi darurat nasional). Kalau kurang, bisa minta tambah ke Kementerian Keuangan atau realokasi dari anggaran yang sudah ada," kata Agus.
Lewat suratnya kepada Jokowi, 10 Maret 2020, Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus sendiri menyarankan dengan sangat (strongly recommends) agar Jokowi meningkatkan mekanisme tanggap darurat (emergency respons), termasuk mendeklarasikan darurat nasional.
Dalam Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana, negara bisa menggunakan dana tertentu dalam kondisi status tanggap darurat bencana. Dana bisa bersumber dari pusat, daerah, bahkan masyarakat.
Istana Jawab WHO: Ini Sudah Bencana Nasional Bukan Darurat Lagi:
BNPB punya dana siap pakai dalam anggaran negaranya. Dana siap pakai bisa digunakan dalam kondisi tanggap darurat bencana. Berikut ini bunyi Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana:
"Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f."