Kepala BNPB Doni Monardo meminta kepala daerah membentuk gugus tugas untuk penanganan virus Corona. Namun tim tersebut harus sesuai dengan situasi penyebaran virus dan rekomendasi dari pemerintah pusat.
"Adapun gubernur dan bupati serta wali kota dapat membentuk gugus tugas percepatan penangan COVID-19 dengan berdasarkan perkembangan dan rekomendasi ketua pelaksana gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," ujar Doni di Graha BNPB, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Sabtu (14/3/2020).
Doni mengatakan, dalam melaksanakan tugasnya, kepala daerah akan dibantu oleh TNI dan Polri. Selain itu, pihak lainnya bisa memberikan kontribusi dalam pencegahan penyebaran virus Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gubernur dalam melaksanakan tugasnya akan dibantu oleh unsur TNI dan Polri dan unsur pemerintah pusat yang ada di daerah, seperti pangdam, komandan korem, kapolda, kadinkes, kepala BPBD, dan pihak-pihak yang terkait lainnya yang tentunya bisa memberikan kontribusi dalam penanganan," kata dia.
"Bupati-wali kota dalam melaksanakan tugasnya juga dibantu TNI dan Polri di daerah," imbuhnya.
Selain itu, Doni mengatakan pemerintah juga akan melibatkan lembaga nonpemerintah, seperti Ikatan Dokter Indonesia, perguruan tinggi, dan lembaga riset.
"Secara teknis penanganan penyakit, jajaran sektor kesehatan dari pemerintah dan pihak BUMN dan sektor lembaga usaha, Ikatan Dokter Indonesia, lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi, lembaga riset akan dilibatkan secara terencana dan terpadu untuk melakukan penguatan, pencegahan, percepatan deteksi, dan respons," ucap dia.
Lebih lanjut Doni menyebut penanganan virus Corona akan merujuk pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dia menyebut mewabahnya virus Corona masuk kategori bencana non-alam.
"Percepatan yang dilakukan adalah dengan menerapkan manajemen penanggulangan bencana yang memberikan akses lebih luas dan juga dalam pengerahan sumber daya secara terencana dan terpadu sebagaimana dalam Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Karena virus ini sudah ditentukan epidemik global, statusnya adalah bencana non-alam," pungkasnya.
Tonton juga COVID-19 di Indonesia: 5 Pasien Meninggal, 8 Sembuh :