Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155 melindungi pemda untuk mengungkap lokasi sebaran virus Corona. Pemkot Bekasi angkat bicara mengenai hal ini.
"Pada prinsipnya Kota Bekasi tidak mengusulkan ke pemerintah pusat terkait wewenang pemda untuk mengumumkan cluster penyebaran," ujar juru bicara Pemkot Bekasi, Victor Yudistira, Jumat (13/3/2020).
Pemkot Bekasi masih menunggu hasil lab Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Menurutnya, pemda sangat berhati-hati dalam menyampaikan informasi lacak jejak ataupun lokasi sebaran Corona untuk menghindari kepanikan warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait menginformasikan data pasien yang terkena PDP kami masih menunggu hasil yang bersangkutan dari Lebkes Kemenkes untuk nantinya kami ambil tindakan. Dan kami juga menghindari keresahan masyarakat yang berlebih," sebut Victor.
Tim teknis Pemkot Bekasi telah melakukan observasi ke sejumlah wilayah-wilayah yang rawan sebaran virus Corona. Observasi itu dikonsentrasikan ke wilayah yang padat penduduk.
Saat ini, belum ada warga di Bekasi yang dinyatakan positif Corona. Kalaupun ada warga yang positif Corona, sebut Victor, pihaknya masih akan menunggu lampu hijau dari Kemenkes untuk melakukan lacak jejak ataupun tracing pasien.
Dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 155, pemda diminta aktif mengumumkan ke masyarakat daerah-daerah mana saja yang menjadi sumber penularan penyakit.
"Pemerintah daerah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," bunyi Pasal 155 ayat 1.
Tonton juga Jumlah Tempat Wisata Jakarta yang Ditutup Makin Banyak :