Polisi menetapkan PT Hanson International Tbk dan koperasi PT Hanson Mitra Mandiri sebagai tersangka korporasi kasus pidana pasar modal dan perbankan. Selain korporasi, polisi menetapkan 11 tersangka perorangan dalam kasus ini.
"Total ada 13 tersangka. Dua badan hukum dan 11 individu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Asep menjelaskan masing-masing tersangka perorangan berinisial RAS, AT, RA, R, JI, RM, J, JS, AI, MR, dan SI. Asep mengatakan hanya tujuh tersangka yang kini berstatus tahanan di Bareskrim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka yang ditahan berinisial) RAS, AT, R, RM, RA, J, JI," ujar Asep.
Penetapan 13 tersangka didasari pemeriksaan 59 saksi, di antaranya jajaran petinggi PT Hanson, pengurus koperasi, hingga nasabah. Polisi pun telah memeriksa saksi ahli dari OJK serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
"(Saksi) terdiri atas direksi dan komisaris PT Hanson, pengurus PT Hanson, pengurus koperasi, (tenaga) marketing, investor atau nasabah dari wilayah Jakarta, Yogyakarta, dan Surabaya. Saksi manajemen investasi PT Hanson, saksi properti PT Hanson, serta saksi ahli dari OJK dan Kemenkop," terang Asep.
Asep menuturkan polisi menyita akta pendirian, bilyet MTN/STB/RPH yang dikeluarkan PT Hanson, bilyet koperasi, disposisi pengeluaran dana. Polisi juga menyita cek, perjanjian utang, data nasabah, dan buku daftar anggota atau calon anggota.