Polri: Lokasi Penemuan Radioaktif di Batan Indah Sudah Aman dari Paparan

Polri: Lokasi Penemuan Radioaktif di Batan Indah Sudah Aman dari Paparan

Audrey Santoso - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 18:42 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Polisi menyatakan dua lokasi penemuan zat radioaktif di Kompleks Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan (Tangsel), sudah dalam kondisi terbebas dari paparan. Polisi mengatakan kedua lokasi telah di-clean up.

"Bahwa terkait dengan dampak dari radioaktif ini, maka sampai dengan hari ini berdasarkan proses panjang dan juga clean up, dinyatakan bahwa di area tersebut dalam kondisi aman dan layak ditempati," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Polisi menuturkan pihak Batan dan Bapeten fokus menjamin keberlangsungan kehidupan warga di sana, setelah sebelumnya lingkungan tempat tinggal mereka terkontaminasi zat radioaktif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena pihak Bapeten dan Batan sangat concern terhadap bagaimana keberlanjutan komunitas, supaya di sana menjadi lebih tenang," ucap Asep.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menetapkan SM sebagai tersangka karena menyimpan zat radioaktif secara ilegal. Meski berstatus tersangka, SM tak ditahan.

"Ancamannya memang kita tidak bisa lakukan penahanan karena (ancaman kurungan penjaranya) di bawah 5 tahun. Untuk pengembangan, kami masih dalam proses," kata Agung.

Agung menuturkan SM dijerat dengan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Dalam pasal 42, tertuang ancaman pidana paling lama 2 tahun dan/atau denda Rp 50 juta. Sementara dalam pasal 43, tertuang ancaman denda paling banyak Rp 100 juta.

Dari kediaman pelaku, polisi menyita Indium-192 sebanyak 19 buah, Cesium sebanyak 2 vial, Cesium-137 sebanyak 1 buah. Polisi juga menyita barang-barang yang terpapar radioaktif Cesium-137 seperti kontainer sebanyak 8 buah, silinder stainless steel berlogo radioaktif sebanyak 3 buah, paving block 2 buah dan serpihan kayu sebanyak satu plastik.

Halaman 2 dari 2
(aud/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads