PKS soal Lockdown Gegara Corona: Diterapkan atau Tidak SOP-nya Harus Siap

PKS soal Lockdown Gegara Corona: Diterapkan atau Tidak SOP-nya Harus Siap

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 18:37 WIB
Ilustrasi virus Corona
Ilustrasi (Dok. NIAID/National Institute of Allergy and Infectious Diseases)
Jakarta -

Anggota Komisi IX dari Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati, menegaskan pemberlakuan kebijakan mengunci (lockdown) daerah yang diduga menjadi pusat penularan virus Corona (COVID-19) tak bisa dilakukan sembarangan. Mufida menilai pemerintah harus menyiapkan prosedur operasi standar (SOP) meski belum akan menerapkan kebijakan tersebut.

"Kalau lockdown daerah itu harus berdasarkan SOP WHO, ya, kayanya, ya. Maksudnya harus ada SOP-nya, nggak sembarang lockdown saja. Ataupun seharusnya Kemenkes sudah punya protokol yang di-lockdown itu harus memenuhi kriteria apa," kata Mufida kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Menurut Mufida, ada kriteria-kriteria yang harus diperhatikan sebelum me-lockdown suatu daerah, misalnya seberapa parah tingkat penularan di daerah tersebut. Anggota DPR dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta I itu menjelaskan, protokol dalam me-lockdown suatu daerah dibutuhkan, salah satunya agar tidak terjadi kepanikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi lockdown memang nggak bisa sembarangan. Karena kan nanti panic attack. Nanti kalau panic attack itu nanti masyarakat imunitasnya jadi menurun, itu malah bahaya," tutur Mufida.

"Cuma harus ada disiapkan, apa namanya SOP lockdown itu kriterianya apa. Kalau harus di-lockdown itu bagaimana prosedurnya supaya tidak menimbulkan kepanikan. Itu yang harus disiapkan oleh pemerintah," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons wacana me-lockdown daerah-daerah yang diduga menjadi pusat penularan virus Corona. Namun Jokowi mengatakan RI belum berpikir untuk lockdown.

"Belum berpikir ke arah sana," kata Jokowi dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (13/3).

(zak/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads