Sebut 'Bayar 11 Fraksi MPR Uang Berkarung-karung', Eks Rektor UGM Disomasi

Sebut 'Bayar 11 Fraksi MPR Uang Berkarung-karung', Eks Rektor UGM Disomasi

Rahel - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 17:55 WIB
Forum Konstitusi
Forum Konstitusi (Rahel/detikcom)
Jakarta -

Forum Konstitusi akan melakukan somasi kepada mantan Rektor UGM Prof Sofian Effendi terkait pernyataannya yang menyebut dalam proses amandemen UUD 1945 dihadiri oleh orang-orang asing yang membawa uang berkarung-karung dan membagi-bagikannya kepada 11 fraksi MPR. Forum ini terdiri atas eks Panitia Ad Hoc (PAH) I dan III BP MPR 1999-2004.

"Secara resmi kami akan menyampaikan somasi kepada Prof Sofian untuk meminta maaf secara terbuka mengklarifikasi pernyataannya. Jika tidak, maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum melaporkan secara pidana dan perdata," kata Pengawas Forum Konstitusi, Hamdan Zoelva, di kantornya dalam konferensi pers di Jalan Sultan Iskandar Muda, Jaksel, Jumat (13/3/2020).


Hadir dalam konferensi pers itu di antaranya mantan Ketua PAH I BP MPR Jakob Tobing, mantan anggota PAH I Pataniari Siahaan, mantan anggota PAH I Lukman Hakim Saifuddin (mantan Menteri Agama), mantan anggota PAH I Zain Badjeber, mantan anggota PAH I Baharudin Aritonang, mantan anggota PAH I Seto Haryanto, mantan anggota PAH I Irjen (Purn) Ketut Astawa, serta hadir juga mantan anggota PAH I Theo Sambuaga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Sofian itu disampaikan dalam acara peluncuran buku di sebuah kampus di Jakarta Selatan pada Rabu (11/3) kemarin. Forum Konstitusi menyatakan ucapan Sofyan itu kemudian dimuat di sebuah media online.

Dalam pernyataannya, Sofian menyebut uang berkarung-karung itu untuk membayar guna memasukkan pasal sesuai dengan pesanan. Pernyataan yang tidak diterima yaitu:

Dalam rapat-rapat panitia ad hoc di MPR juga dihadiri oleh orang-orang yang bukan warga negara Indonesia dan LSM National Democratic Institute (NDI). Kata Prof Sofyan, membawa uang berkarung-karung ke dalam gedung MPR dan membagi-bagi uang itu kepada semua 11 fraksi.

"Kami ingin menjelaskan kepada masyarakat itu bohong! Tidak benar! Dan selanjutnya kami akan ambil tindakan-tindakan hukum pidana dan perdata," kata Jacob Tobing.

Forum Konstitusi memberi waktu kepada Sofian dalam waktu maksimal 3 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi secara terbuka. Bila tidak, Forum Konstitusi akan melaporkan tindakan hukum.

"Ini terkait kepentingan bangsa. Bukan saja urusan pribadi. Karena ini mendemoralisasi UUD 1945. mendemoralisasi hasil keputusan oleh 700 anggota MPR," kata Hamdan yang juga mantan Ketua MK itu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads