Ratusan nelayan di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), terlibat keributan karena kelompok pengguna alat tangkap tradisional mencari pengguna pukat trawl. Polisi menyebut keributan itu karena masalah klasik alias sejak sekitar 20 tahun lalu.
"Sejak tahun 2000 hingga saat ini belum ada penyelesaian antara nelayan tradisional yang menggunakan jaring dengan pukat trawl," ujar Kasat Intel Polres Bone AKP Surahman kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
Masalah klasik yang tak jarang menimbulkan gesekan sesama nelayan tersebut memang kembali memanas usai sekumpulan nelayan di wilayah Lamurukung, Tellusiatinge, Bone, mencari para nelayan pengguna alat pukat, pada Kamis (12/3).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para nelayan, kata Surahman, meminta 4 hal kepada semua pihak terkait. Di antaranya ialah memastikan penggunaan pukat trawl dihentikan melalui penegakan hukum hasil pengawasan atau tangkap basah dinas terkait kepada para pelakunya.
Selain itu, para nelayan tradisional meminta aparat merazia alat pukat di area perairan Tellusiatinge.
"Mereka juga meminta penegakan aturan, menindak usut tuntas dan menindak siapa saja yang melanggar ketentuan tentang larangan penggunaan alat tangkap ikan trawl termasuk menindak tegas aparat yang melindungi pengguna trawl langsung maupun tidak langsung," kata Surahman.
Tonton juga Pemerintah Kirim Kapal-kapal Besar untuk Nelayan di Natuna :
Terakhir, kata Surahman, Polres Bone diminta secepatnya menindak nelayan pengguna trawl khususnya di wilayah Tellusiattinge. Karena apabila dibiarkan berlarut-larut, pihak nelayan pengguna jaring dari nelayan tradisional tidak menjamin apa yang akan terjadi ke depannya.
Sementara, Kapolsek Tellusiattinge AKP Syarif membantah tak ada penegakan hukum di area perairan wilayahnya.
"Kehadiran nelayan trawl tidak sesuai prosedur itu dikomplain nelayan tradisional. Ini persoalan sudah lama dan sudah sampai di Polair Polda. Sudah ditangani sampai DPR (DPRD Sulsel)," ujar AKP Syarif saat dimintai konfirmasi terpisah.
Syarif membenarkan permasalahan ini sudah sejak lama alias sudah puluhan tahun lalu. Dia mengatakan pihaknya hanya bisa mengantisipasi gesekan kelompok nelayan, sementara proses penyelesaian masalahnya bukan di tangan mereka.
"Kalau di tingkat polsek itu tidak bisa melakukan penegakan hukum karena itu kegiatan dilakukan di laut secara ilegal, yang berhak melakukan penegakan adalah Polair," ujar Syarif.
"Kalau kami hanya mengantisipasi jangan terjadi benturan antara kedua belah pihak," pungkas Syarif.