Polisi menangkap sindikat pelaku pencurian bermodus hipnotis di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Salah seorang pelaku diketahui berprofesi sebagai sebagai sopir taksi online.
Total ada 4 orang yang ditangkap yaitu Amri Dg Rangka (51), Agus Dg Siama (46), Abd Haris (32), dan Sudarmin (38). Nama terakhir yang diketahui bekerja sebagai sopir taksi online.
"Sudarmin ini bekerja sebagai sopir taksi online di perusahaan jasa angkutan, tapi mobilnya dia gunakan dalam melakukan kejahatan hipnotis," ujar Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan kepada wartawan di Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Gowa, Sulsel, Jumat (13/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah salah seorang anak korban mengenal mobil yang digunakan Sudarmin. Sudarmin lantas menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (8/3).
"Jadi awalnya itu, ada anak korban yang mengenal identitas (pelat) mobil milik Sudarmin, lalu dia ini menyerahkan diri kepada polisi," ujar Tambunan.
Hasil pemeriksaan terhadap Sudarmin, polisi melakukan pengembangan dan menangkap komplotan pelaku lainnya. Dalam kasus ini, polisi menyebut Sudarmin adalah anggota baru dalam komplotan pelaku.
"Jadi perlu diketahui, Sudarmin ini anggota baru, kalau yang 3 orang itu komplotan lama dia," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka diketahui beraksi dengan menggunakan dua unit mobil pribadi dan selalu mengincar korban perempuan.
"Jadi caranya, mereka berkumpul di suatu tempat, menentukan targetnya, sasarannya perempuan. Kemudian dia menunggu di perbatasan Gowa-Makassar, mencari perempuan yang mau pergi ke Takalar atau Jeneponto, jadi berpura-pura dia menjadi sopir antar daerah," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir, dalam wawancara terpisah.
Jufri mengatakan keempat pelaku biasanya menggunakan 2 unit mobil dengan masing-masing 2 orang pelaku setiap mobil. Para pelaku kemudian seolah-olah tidak saling mengenal, lalu salah seorang pelaku berpura-pura sebagai orang Malaysia.
"Dia berpura-pura sebagai orang Malaysia, ketika ada penumpang perempuan, dia ajak berkenalan dan menawarkan emas palsu," ujar Jufri.
Dalam proses berkenalan dan menawarkan emas tersebut, kata Jufri, pada hakikatnya pelaku melakukan hipnotis kepada korban. Sehingga saat korban lengah, pelaku lantas meminta barang berharga milik korban.
"Korban yang terbaru ini kerugiannya Rp 10 juta karena menyerahkan cincin emas, ponsel, dan uang tunai," ujar Jufri.
Dia menambahkan tiga orang pelaku selain Sudarmin merupakan residivis kasus yang sama. Mereka telah beraksi sejak 4 tahun lalu di mana setiap korban rata-rata menderita kerugian Rp 10 juta.
"Korbannya yang sementara kita catat ada 10 orang, kerugian bisa sampai Rp 100 juta," kata Jufri.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit mobil milik pelaku, kalung emas palsu, serta 2 unit ponsel.
(dhn/dhn)