Kecelakaan, Buronan Kasus Korupsi Underpass Bandara Hasanuddin Tewas

Kecelakaan, Buronan Kasus Korupsi Underpass Bandara Hasanuddin Tewas

Muhammad Taufiqqurrahman - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 15:43 WIB
Underpass Makassar
Foto: Underpass Makassar (topik/detikcom)
Makassar -

Salah satu tersangka korupsi pembebasan lahan underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, RH meninggal dunia. Tersangka yang masih buron ini meninggal akibat terlindas truk.

"Iya meninggal akibat lakalantas," kata Kepala Seksi Penerangan Kajati Sulsel, Idil kepada detikcom, Jumat (13/3/2020).

Idil mengatakan sebelum pihaknya mengetahui RH meninggal, beberapa petugas Kejaksaan telah bersiap untuk menangkap RH yang disebut kembali ke rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mau sergap di tempatnya karena kita cium kemungkinan dia (RH) pulang kalau malam. Rumahnya di sekitar Pasar Batangase," ungkapnya.

Saat hendak ditangkap, informan Kejaksaan menyampaikan bahwa RH meninggal akibat tertabrak truk. Di rumah duka juga sudah ramai warga yang melayat.

ADVERTISEMENT

"Kami belum berani masuk. Pagi-pagi kami pastikan dan ternyata ada anggota yang pastikan dan dia meninggal," ungkapnya.

RH diketahui menjadi menjadi buronan Kejaksaan Sulsel sejak 2018. Selain RH, Kejakssaan juga telah menahan ARS, tersangka korupsi pembebasan lahan underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar.

"Sudah delapan kali pemanggilan terhadap RH. Sudah bekali kali didatangi rumahnya, sudah berkoordinasi dengan RT rumahnya, pihak keluarga sampai sekarang belum ada hasil," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sulselbar, Andi Faik di Makassar kepada detikcom 2018 lalu.

Andi Faik mengatakan dalam modusnya, RH bertindak sebagai penerima uang ganti rugi lahan. Namun setelah dilakukan penyelidikan, lahan yang digantirugikan itu tidak termasuk dalam bidang tanah yang dibangun underpass Simpang Lima Sultan Hasanuddin.

"Tindak pidananya ada satu bidang lahan itu yang menerima pembayaran adalah orang yang tidak berhak. Ada kongkalikong," sebut dia.

"Jadi ada seorang yang bertindak seolah-solah sebagai penerima kuasa ganti. Itu diluar sertifkat yang diajukan unntuk dimintakan ganti rugi," tambah dia.

Untuk mau diajak bekerjsama, RHS menjanjikan uang senilai Rp 250 juta kepada RA. Uang ini diberikan setelah proses ganti rugi lahan telah diserahterimakan.

"Dia dapat Rp 250 juta, tersangka tambahan inilah kuasa penerima ganti. Ini sudah delapan kali pemanggilan tidak kooperatif. Nanti kita akan lakukan upaya berikutnya," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati Sulsel telah menahan ARS, tersangka korupsi pembebasan lahan underpass Simpang Lima Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar. Diduga nilai korupsi ARS sebesar Rp 3,5 miliar.

"Total kerugian negara yang seharusnya diperuntukkan sebagai ganti ke warga justru dikorupsi tersangka sebesar Rp 3,5 miliar," kata Andi Faik.

ARS diketahui bertugas sebagai sekretaris satuan tugas pengadaan tanah dan menjabat Kasubag Pertahanan Bagian Tata Pemerintahan Sekda Kota Makassar. Pembangunan underpass Bandara Sultan Hasanuddin menggunakan anggaran APBN sebesar Rp 10 miliar. ARS disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(tfq/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads