Daerah Sumber Corona Harus Diungkap, Golkar Dorong Pemerintah Transparan

Daerah Sumber Corona Harus Diungkap, Golkar Dorong Pemerintah Transparan

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 14:09 WIB
Melki Laka Lena
Melki Laka Lena (Dok. detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan juru bicara (jubir) pemerintah untuk urusan virus Corona, Achmad Yurianto, memiliki kewenangan untuk mengumumkan daerah sumber penularan. Melki menekankan Achmad harus objektif memutuskan apakah perlu mengumumkan daerah sumber penularan virus Corona.

"Itu tugasnya daripada jubir, ya. Jubir ini kan Pak Achmad Yurianto kan, tugasnya Pak Achmad Yurianto secara objektif nanti melihat apakah perlu memang daerah-daerah tersebut disebutkan, atau orang per orang disebutkan," kata Melki kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).

Melki mendorong Yuri, panggilan akrab Achmad Yurianto, lebih transparan. Dia meminta tidak ada pihak pemerintah yang menyampaikan informasi soal virus Corona selain Yuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, itu yang saya kira perlu kita dorong lebih banyak lagi menyampaikan informasi ke masyarakat. Yang lain jangan ngomong deh, cukup Achmad Yurianto, apa yang pemerintah lakukan, apa yang sudah dan akan dilakukan, itu sampaikan," ujar Melki.

"Jadi pertama, apa yang pemerintah sudah, apa yang pemerintah sedang, apa yang pemerintah akan lakukan. Nah apa yang kemudian masyarakat harus lakukan. Apa yang harus kemudian, misalnya pemimpin-pemimpin dari berbagai sektor juga lakukan. Itu Pak Achmad Yurianto yang punya tugas," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Simak Juga Video "BIN Prediksi Puncak Wabah Corona Terjadi Saat Bulan Ramadan"

[Gambas:Video 20detik]

Diberitakan sebelumnya, jika merujuk ke aturan negara, yakni undang-undang, ternyata pemerintah diharuskan membuka data dan menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit. Pemerintah diminta menyampaikan sebaran itu ke publik secara berkala.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 154. Dalam aturan itu, pemerintah diminta mengumumkan jenis penyakit hingga daerah sumber penularan.

"Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan," demikian bunyi Pasal 154 ayat 1.

Berikut ini bunyi petikan UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154:

1. Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.

2. Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

3. Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.

4. Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.

Halaman 3 dari 2
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads