Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona Covid-19 di lingkungan pengadilan. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menggunakan masker saat melayani para tamu.
Pantauan detikcom, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020) ada sekitar 7 petugas PTSP yang sedang melayani tamu memakai masker. Tak hanya itu di pintu masuk juga disediakan cairan antiseptik hand sanitizer.
Selain itu, di pintu masuk dan di loket lapor sidang pun sudah tersedia hand sanitizer bagi pengunjung. Bagi pengunjung yang masuk ke ruang sidang akan didata terlebih dahulu, tak jarang mereka juga mencuci tangannya dulu menggunakan hand sanitizer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pejabat Humas PN Jaksel Achmad Guntur mengatakan, pihak pengadilan sudah mendapatkan sosialisasi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta terkait pedoman pencegahan virus corona. Ia menyebut bagi seseorang yang sedang flu akan diberikan masker, jika tidak akan disuruh pulang.
"Makanya di sana yang flu dikasih masker kalau nggak disuruh pulang. Kecuali dia mau jadi saksi penting terdakwa di kasih masker. Artinya di persidangan pun hakim-hakim itu kalau orang pakai masker tidak dilarang. Biasanya sebelumnya (sebelum ada corona) kan masker disuruh buka," ujar Guntur.
Namun, di PN Jaksel belum tersedia alat termometer pengukur suhu. Guntur menuturkan, pengadilan sudah berupaya membeli termometer digital tetapi kehabisan stok.
"Kemudian kita sudah pesan alat termometer digital sudah seminggu lebih tapi belum datang barangnya," ungkapnya.
Diketahui, jumlah pasien positif corona di Indonesia terus bertambah.
JK: Masjid Tak Berbahaya yang Berbahaya Adalah Virus Corona: