"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (13/3/2020).
![]() |
Ali menyebut barang rampasan yang dilelang tidak hanya terkait dengan Sri Wahyumi, tetapi juga dari mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Klaten atas nama Sudirno. Sri Wahyumi sendiri sudah divonis 4 tahun 6 bulan hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, sedangkan Sudirno dihukum 5 tahun dengan denda Rp 200 juta. Keduanya berasal dari perkara yang berbeda.
Lelang tersebut akan dilakukan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jakarta Pusat pada Senin (23/3/2020). Penawaran lelang itu ditutup pada pukul 15.00 WIB pada hari itu juga.
![]() |
Berikut barang-barang yang akan dilelang itu:
- 1 tas wanita merek 'Balenciaga' warna abu-abu beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna merah bertuliskan Elle Paris. Harga limit Rp 90.611.000 dengan uang jaminan Rp 25.000.000;
- 1 tas wanita merek 'Chanel' warna hitam beserta kotaknya yang tersimpan dalam tas warna hitam bertuliskan Elle Paris. Harga limit Rp 50.883.000 dengan uang jaminan Rp 15.000.000;
- 1 jam tangan wanita berwarna emas dan perak dengan tulisan Rolex Oyster Perpetual Datejust dengan bandul berwarna hijau bertuliskan Rolexsa Geneva. Harga limit Rp 100.765.000 dengan uang jaminan Rp 30.000.000;
- 1 set anting-anting emas putih bermata berlian. Harga limit Rp 26.242.000 dengan uang jaminan Rp 5.000.000,00;
- 1 buah cincin emas putih dengan 3 buah berlian. Harga limit Rp 44.103.000 dengan uang jaminan Rp 10.000.000;
- 1 paket terdiri dari 6 telepon seluler (ponsel) yaitu 3 merek Samsung, 1 Nokia, 1 Apple, dan 1 ponsel satelit Thuraya. Harga limit Rp 9.007.000 dengan uang jaminan Rp 3.000.000; dan
- 1 paket terdiri dari 5 ponsel yaitu 3 merek Samsung, 1 Blackberry, 1 ASUS.
(ibh/dhn)