Main Judi Joker di Kantor Camat, Kades dan Dua ASN di Sultra Ditangkap

Main Judi Joker di Kantor Camat, Kades dan Dua ASN di Sultra Ditangkap

Sitti Harlina - detikNews
Jumat, 13 Mar 2020 11:37 WIB
Kades dan Dua ASN di Sultra Ditangkap.
Kades dan Dua ASN di Sultra Ditangkap. (Foto: Dok. Istimewa)
Konawe -

Seorang kepala desa dan dua ASN diamankan polisi saat sedang bermain judi joker di Kantor Camat Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda, mengatakan dari penangkapan itu, satu ASN berhasil kabur.

"Iya kejadiannya itu di Kantor Camat Wonggeduku Barat. Pelakunya ada empat orang, satu kades, tiga ASN, hanya satu ASN berhasil kabur lewat pintu belakang," kata Husni, Jumat (13/3/2020).

Husni memaparkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan warga tentang aktivitas perjudian yang dilakukan di kantor camat. Ketiga pelaku yang diamankan yakni SY (42) SW(48) dan RD (53) pada Kamis (12/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiganya diamankan atas laporan warga setempat. Pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mengamankan ketiga pelaku.

"Selain mengamankan ketiga pelaku kami juga mengamankan kartu joker sebanyak 108 lembar dan uang tunai 600 ribu rupiah," katanya.

ADVERTISEMENT

Para pelaku dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads