Komisi Informasi Pusat (KIP) menolak permohonan LBH Jakarta melawan Polri dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. Dalam permohonannya, LBH Jakarta meminta Polri membuka data operasi Densus 88 sepanjang 2010-2018.
"Sidangnya kemarin Selasa (10/3), di Ruang Sidang KIP, Jalan Abdul Muis Nomor 40, Jakarta Pusat. Tentang sengketa informasi yang dimohon oleh pemohon informasi," kata Kabag Anev Biro PID, Kombes Sugeng Hadi Sutrisno, di kantor Divisi Humas Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (13/3/2020).
Sugeng menuturkan isi putusan adalah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Sugeng menyampaikan hasil sidang menyatakan Polri tak diharuskan memberikan informasi yang diminta LBH Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil sidangnya gugatan sengketa informasi pemohon ditolak. Jadi termohon tidak diharuskan untuk memberikan informasi yang diminta pemohon, yang sebelumnya menjadi sengketa," jelas Sugeng.
"Terus mereka minta jumlah dan alasan penolakan anggota kepolisian atas pelaksanaan perintah pimpinan untuk menggunakan kekuatan kepolisian dengan menggunakan senjata dalam tindakan kepolisian. Permintaan data sepanjang 2010 hingga 2018," ujar Sugeng.
Sugeng lalu menjelaskan alasan majelis menolak permohonan LBH Jakarta dalam sidang adalah karena kedudukan hukum pemohon. Sugeng menerangkan sebelumnya permohonan informasi atas nama LBH Jakarta, namun dalam persidangan berubah menjadi atas nama perorangan.
"(Alasan ditolak, red) legal standing nya. Pemohon tadinya mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum. Terus dalam persidangan berubah menjadi perorangan, tetapi menggunakan kop LBH Jakarta. Minta informasi untuk penelitian katanya," tutur Sugeng.
Sugeng mengatakan sebenarnya Polri sudah memberi data yang diminta LBH Jakarta. Namun LBH Jakarta merasa data yang diberikan tak sesuai dengan data yang mereka butuhkan.