Pemerintah Republik Indonesia (RI) menegaskan tidak akan memungut biaya bagi pasien WNA yang positif terjangkit virus Corona (COVID-19) di wilayahnya. RI mempersilakan jika negara lain menagih biaya perawatan jika ada WNI yang positif Corona.
"Kalau kebijakan dirawat ditagihkan itu silakan saja tagihkan ke negara Indonesia kalau itu orang Indonesia, tetapi kebijakan kita di sini kita nggak akan nagihkan WNA yang kita rawat di sini," ujar Juru Bicara Pemerintah RI untuk Penanganan Wabah Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Hal ini disampaikan Yuri guna menjawab kabar Singapura yang bakal menagih biaya warga negara asing di sana karena mendapat kasus Corona dari Indonesia. Yuri enggan ikut campur dengan kebijakan Singapura.
"Aslinya Singapura minta bayar kalau asli kita tidak minta bayar. Gitu saja. Dan saya nggak boleh mengontrol Singapura," kata Yuri.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Singapura pada Senin (9/3) lalu mengkonfirmasi 10 kasus baru infeksi virus Corona. Dua di antaranya seorang warga negara Indonesia (WNI) dan warga Singapura yang baru saja kembali dari Indonesia.
WNI yang menjadi kasus 152 dilaporkan sudah mengalami gejala dan menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta sebelum akhirnya pergi ke Singapura. Sedangkan warga Singapura yang jadi kasus 153 datang ke Indonesia untuk menjenguk kakak yang sedang sakit pneumonia.
Kementerian Kesehatan Singapura memprediksi kemungkinan akan semakin banyak WNA berkunjung untuk menjalani tes dan perawatan virus Corona. Oleh karena itu, pemerintah setempat berencana mulai menagih biaya untuk WNA.