Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan-KKP berupaya dalam penanganan kasus pencemaran perairan yang ada di laut Indonesia. Bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup, sebanyak 20 aparat Ditjen PSDKP mengikuti Praktek Lapangan Pengambilan Sampling Air.
"Ini merupakan rangkaian pelatihan teknik pengambilan sampel air, setelah mendapatkan materi dan melaksanakan simulasi uji laboratorium", jelas Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2020).
Eko menuturkan ada dua kategori pencemaran yang menjadi fokus perhatian Ditjen PSDKP. Pertama, kasus pencemaran yang diakibatkan oleh Industri Perikanan baik oleh Unit Pengolahan Ikan maupun pembuangan oli dan sampah oleh kapal perikanan. Kedua, kasus pencemaran yang diakibatkan oleh oleh Industri nonperikanan namun memiliki dampak terhadap perikanan, termasuk pencemaran oleh industri logam berat dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini kasus-kasus tersebut banyak ditangani oleh teman-teman dari KLHK karena kita tidak memiliki pengambil sampel yang tersertifikasi. Harapannya dengan pelatihan ini kita dan KLHK dapat saling bahu membahu menangani masalah pencemaran perairan ini, mengingat personil di KLHK juga terbatas", ungkap Eko
Lebih lanjut Eko menjelaskan pemahaman dan teknik pengambilan sampel air ini mutlak diperlukan karena hal ini akan menjadi basis bagi proses hukum lebih lanjut. Pemahaman teknik yang baik akan mempengaruhi akurasi penilaian seberapa kadar pencemaran telah terjadi di suatu perairan.
"Sampel harus diambil dengan cara yang benar dan oleh petugas yang sudah bersertifikasi, sehingga sampel tersebut dapat digunakan untuk proses hukum lebih lanjut", papar Eko.
Ditjen PSDKP-KKP sendiri telah melakukan pemetaan potensi kerawanan pencemaran di wilayah perairan Indonesia yang perlu untuk menjadi perhatian bersama. Beberapa wilayah tersebut antara lain Makassar, Medan, Jawa Tengah, Jawa Timur, Batam dan Bintan.
"Kalau terkait ketentuan pidana sudah jelas, jadi kami mengajak agar semua pihak mematuhi ketentuan tersebut" pungkas Eko.
Adapun untuk ketentuan pidana yang dimaksud adalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, Pasal 12 jo Pasal 86, mengatur bahwa perbuatan yang mengakibatkan pencemaran diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp 2.000.000.0000 (dua milyar rupiah).
Selain itu ketentuan pidana terkait dengan pencemaran ini juga diatur di UU Nomor 27 tahun 2007 tentang PWP3K sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2014, Pasal 35 Jo Pasal 73 yang mengatur pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling l banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan penambangan pasir, mineral, minyak dan gas yang menimbulkan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan.
Sebagai informasi, latihan ini diikuti oleh para aparat yang terdiri dari Pengawas Perikanan maupun Polisi Khusus Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K). Kegiatan ini dilakukan di di Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta.
(prf/ega)