"Berdasarkan review, maksimal 7 hari akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, lanjut dengan risiko tinggi, atau lanjut dengan risiko rendah," ujar Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra dalam konferensi pers di gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Benny mengatakan terdapat beberapa hal yang diperhatikan dalam me-review izin acara, di antaranya penilaian risiko dengan melihat jenis acara, jumlah peserta, hingga setting acara.
"Penilaian risiko utamanya adalah dilihat dari rasio kepadatan, keramaian seperti apa, jumlah peserta, jenis kegiatan seperti apa, tim dan layout acara, setting acara, asal panitia performance dan pengunjung," kata Benny.
Benny mengatakan, seluruh permohonan izin akan di-review, baik yang baru masuk hingga telah terbit izin acaranya.
"Semua permohonan izin baik yang sudah masuk yang akan dilaksanakan telah terbit izinnya, maupun yang baru masuk akan dilakukan review untuk menilai risikonya," ujar Benny.
Tonton juga Luruskan Informasi, DKI Sebut Tak Ada Peta Penyebaran Corona di KRL :
(dwia/gbr)