Cegah Corona, Review Perizinan Acara di Jakarta Maksimal 7 Hari

Cegah Corona, Review Perizinan Acara di Jakarta Maksimal 7 Hari

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 19:32 WIB
Gedung Balai Kota DKI Jakarta.
Gedung Balai Kota DKI Jakarta. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim review perizinan untuk keramaian yang diajukan di wilayah Jakarta demi mencegah virus Corona. Pengurusan review perizinan ini disebutkan akan berlangsung maksimal 7 hari.

"Berdasarkan review, maksimal 7 hari akan diterbitkan hasil rekomendasi apakah pelaksanaan kegiatan tersebut akan ditunda, lanjut dengan risiko tinggi, atau lanjut dengan risiko rendah," ujar Kepala Dinas PM dan PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra dalam konferensi pers di gedung Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).


Benny mengatakan terdapat beberapa hal yang diperhatikan dalam me-review izin acara, di antaranya penilaian risiko dengan melihat jenis acara, jumlah peserta, hingga setting acara.

"Penilaian risiko utamanya adalah dilihat dari rasio kepadatan, keramaian seperti apa, jumlah peserta, jenis kegiatan seperti apa, tim dan layout acara, setting acara, asal panitia performance dan pengunjung," kata Benny.

Benny mengatakan, seluruh permohonan izin akan di-review, baik yang baru masuk hingga telah terbit izin acaranya.

"Semua permohonan izin baik yang sudah masuk yang akan dilaksanakan telah terbit izinnya, maupun yang baru masuk akan dilakukan review untuk menilai risikonya," ujar Benny.

Tonton juga Luruskan Informasi, DKI Sebut Tak Ada Peta Penyebaran Corona di KRL :

[Gambas:Video 20detik]




(dwia/gbr)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads