Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan berkas perkara tahap I terhadap tiga tersangka dugaan korupsi Jiwasraya ke penuntut umum. Penyerahan berkas perkara tahap I dilakukan pada Rabu (11/3).
Berkas perkara yang diserahkan yaitu atas nama mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, Syahmirwan.
"Bahwa telah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap I atas nama tersangka HR, HP dan SY kepada penuntut umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung pada Rabu, 11 Maret 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menyebut langkah tersebut sebagai upaya untuk melakukan pengujian. Konteks pengujian, kata Hari, bisa dilakukan formil maupun materiil.
Tonton juga Kuasa Hukum Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polda Metro :
"Untuk dilakukan penelitian kelengkapan berkas baik formil maupun materiil," kata Hari.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin langsung memerintahkan jajarannya mengebut pengusutan skandal korupsi Jiwasraya. Perintah itu dia sampaikan setelah BPK resmi menyampaikan laporan mengenai penghitungan kerugian negara yang mencapai Rp 16,81 triliun.
"Kami mohon sekali lagi support dan kami akan bismillah untuk kami limpahkan," kata Burhanuddin di kantornya, Senin (9/3).
Dia mengatakan sejauh ini Kejagung sudah menyita sejumlah aset dari para tersangka. Burhanuddin menjanjikan pengejaran aset itu dilakukan hingga tuntas.