Cemburu Mantan Pacar di-WA Tunangan, Pria Ini Pukul-Ancam Sebar Video Mesum

Cemburu Mantan Pacar di-WA Tunangan, Pria Ini Pukul-Ancam Sebar Video Mesum

Suriyatman - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 18:18 WIB
Polisi menangkap pria yang menganiaya mantan pacar di Kalimantan Timur.
Polisi menangkap pria yang menganiaya mantan pacar di Kalimantan Timur. (Suriyatman/detikcom)
Samarinda -

AAD (34), pria warga Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap polisi karena menganiaya mantan pacar hingga harus dirawat di rumah sakit. AAD cemburu saat mantan pacar menerima pesan singkat dari tunangannya.

AAD merupakan pengawas salah satu perusahaan kebun kelapa sawit di Kecamatan Kaliorang, Kabupaten Kutai Timur. AAD tidak terima setelah upayanya meminta sang kekasih kembali bersamanya gagal dan justru memilih akan menikah dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Assa mengatakan korban awalnya takut melapor karena pelaku mengancam akan menyebarkan video mesum yang pernah dibuat. Namun korban akhirnya melapor ke polisi karena didesak keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari penangkapan itu, polisi menyita sepasang sepatu safety yang digunakan pelaku menganiaya korban hingga babak belur, kartu memori, serta SIM card HP pelaku.

Sebelum menganiaya, lanjut Damus, pelaku yang mengetahui korban akan menikah mengundang korban bertemu dan menginap di hotel di Samarinda pada 17 Februari lalu. Namun pelaku emosi saat mengetahui korban menerima pesan dari sang tunangan. Penganiayaan pun terjadi di kamar hotel.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sakit hati dan memang masih menginginkan hubungan dengan korban kembali, pelaku juga mengancam korban akan menyebarkan video mesum yang ada padanya," kata Damus, Kamis (12/3/2020).

Namun hingga kini polisi masih menyelidiki kebenaran video yang dimiliki pelaku itu. "Kita masih cek kebenarannya video tersebut," ujarnya.

Sementara itu, AAD membantah laporan yang disampaikan mantan kekasihnya kepada polisi. Dia berdalih emosi karena mantan kekasih menggugurkan kandungan.

"Dia berbohong sudah punya pacar atau tunangan, dia tidak jujur sama saya, kami berpacaran sejak bulan Juni 2019, dan kami sudah berhubungan sangat jauh, bahkan korban telah mengandung anak saya. Saya punya buktinya kami berdua pernah datang ke sebuah klinik dan diperiksa oleh dokter bahwa kandungannya sehat," kata AAD.

Akibat perbuatannya, AAD ditahan polisi karena terancam melanggar Pasal 351 tentang Penganiayaan dan Pasal 368 tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(idh/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads