Pria yang Ancam Penggal Jokowi Divonis Sesuai Masa Tahanan

Pria yang Ancam Penggal Jokowi Divonis Sesuai Masa Tahanan

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 18:15 WIB
Hermawan Susanto
Foto: Terdakwa pengancam penggal kepala Presiden Jokowi di ruang sidang (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta -

Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan 5 hari kepada Hermawan karena ancaman memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hermawan dianggap terbukti melakukan ancaman makar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 10 bulan dan 5 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Makmur saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (12/3/2020).

Hakim menyebut Hermawan terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum, yakni Pasal 104 KUHP. Meski begitu majelis hakim mengganggap tuntutan 5 tahun yang diajukan jaksa berlebihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan hukuman itu sesuai dengan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa. Dengan begitu, hakim memerintahkan Hermawan untuk dikeluarkan dari tahanan.

"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut hakim, hal yang meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda. Usai membacakan vonis, hakim kembali menjelaskan putusan itu ke Hermawan.

Tonton juga Penangguhan Dikabulkan, Zikria Penghina Risma Bebas :

"Saudara terbukti tapi majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum. Tapi majelis berpendapat adil jika saudara dihukum sesuai lamanya saudara menjalani masa tahanan," ucapnya.

Atas vonis tersebut, Hermawan menyatakan menerima. Sedangkan JPU akan mengajukan banding.

Hermawan sebelumnya dituntut 5 tahun penjara. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

Kasus ini bermula saat Hermawan diajak oleh temannya bernama Rian ke depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, untuk mengawal laporan dari pihak-pihak Prabowo Subianto--capres saat itu--tentang Pilpres 2019. Jaksa menyebut Hermawan melakukan aksi di depan Gedung Bawaslu.

Saat di samping gedung Bawaslu, jaksa mengatakan Hermawan melihat dua perempuan menggunakan kacamata warna hitam yang sedang merekam aktivitas massa. Kemudian Hermawan mendekati dua wanita itu dan langsung melontarkan kata-kata ancaman.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," kata jaksa sambil menirukan ucapan Hermawan saat itu.

Halaman 2 dari 2
(abw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads