Polisi menangkap dua orang remaja inisial MA (16) dan R (16) karena mencuri satu tabung gas 3 Kg. Keduanya ketahuan mencuri tabung gas di SMK Pemda, Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
"Korban bernama Muhammad Faisal dan istrinya mendapati MA (16) sedang mengambil tabung gas. Faisal petugas jaga malam sekolah melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (12/3/2020).
Pencurian itu disebut terjadi pada Minggu (8/3) pagi. MA mengaku beraksi bersama rekannya yang kemudian ditangkap pada Rabu (11/3) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MA menerangkan bahwa dia mengambil tabung gas bersama temannya R (16). Selanjutnya tim TEKAB melakukan penyelidikan terhadap keberadaan R dan berhasil menangkapnya," imbuhnya.
Firdaus mengatakan kedua remaja itu tidak ditahan. Alasannya, masih di bawah umur.
"Berhubung kedua tersangka tersebut masih di bawah umur kami akan melakukan diversi sesuai UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelas Firdaus.
Selain pencurian tabung gas, polisi juga mengamankan seorang pelaku pencurian baterai tower di Deli Serdang. Penangkapan ini berawal dari laporan kehilangan baterai tower oleh salah satu perusahaan.
"PT Smarfren yang diwakili Toni Ardiansyah sebelumnya sudah membuat pengaduan resmi sesuai Laporan Polisi nomor: LP/04/I/2020/SU/Resta Ds/Sek Galang, Sabtu (11/01)," ujar Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Teddi Napitupulu.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap seorang berisial JU. JU sempat buron sejak Januari dan baru ditangkap pada Rabu (11/3).
"Pada hari Rabu (11/03) sekira pukul 18.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Galang menerima informasi dari masyarakat bahwasanya DPO sedang berada di kediaman mertuanya. Polisi melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka," jelas Teddi.
Selanjutnya tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Galang. Kini JU sudah ditetapkan sebagai tersangka.