Wawan Janji Buka-bukaan, Minta Jaksa Tak Panggil Artis Lagi

Wawan Janji Buka-bukaan, Minta Jaksa Tak Panggil Artis Lagi

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 14:32 WIB
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) Banten dan Tangerang Selatan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019). Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Tubagus Chaeri Wardana. (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

Terdakwa kasus suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berjanji akan membuka seluruh fakta terkait perkaranya di persidangan. Dia meminta tak ada lagi artis yang dipanggil sebagai saksi di persidangan.

Hal itu awalnya disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum Wawan. Permintaan itu disampaikan langsung pada hakim saat persidangan.

"Karena fakta-fakta sebelumnya ada saksi-saksi yang sudah cukup bisa menjelaskan tentang pemberian aset-aset, bahkan juga buktinya ada. Bahkan juga terdakwa akan menjelaskan seterang-terangnya tentang pemberian itu, jadi ada permintaan dari terdakwa diharapkan tidak dipanggil saksi-saksi yang seperti berikutnya seperti Rebecca, Chaterine, dan Irwansyah," kata kuasa hukum Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan itu pun diperkuat oleh Wawan. Dia menyinggung soal pengaruh psikologis terhadap keluarganya dan keluarga artis yang dipanggil sebagai saksi.

"Ya betul, saya berjanji yang mulia, dalam artian.. dan memang kan aset-aset juga sudah disita, jadi saya berjanji, ini sangat mempengaruhi keluarga, mereka kan juga sudah berkeluarga juga, kasihan yang mulai," ujar Wawan.

ADVERTISEMENT

Katua majelis hakim, Ni Made Sudani lalu merespons permintaan itu. Menurut hakim, hal itu harus diserahkan ke jaksa.

"Kalau soal itu sepenuhnya diberikan keleluasaan pada jaksa karena beliau yang punya kewajiban tersebut untuk membuktikan," ucap Sudani.

Terkait permintaan itu, jaksa KPK menyatakan akan mempertimbangkan. Jaksa menyebut saksi yang mereka datangkan selama ini yakni orang-orang yang diduga menerima pemberian dari Wawan.

"Kami sebenarnya kami manggil para saksi itu tidak melihat dia publik figur atau bukan, yang kami lihat adalah orang ini menerima pemberian aset dari si Terdakwa, dan itu kan fakta yang harus kami buktikan dari dakwaan seperti itu. Tapi kami akan melihat dulu permohonan dari pihak penasehat hukum tadi," kata jaksa KPK, Roy Riady usai sidang.

Simak Juga Video "Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Terdakwa Wawan"

[Gambas:Video 20detik]

(abw/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads