Terdakwa kasus suap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan berjanji akan membuka seluruh fakta terkait perkaranya di persidangan. Dia meminta tak ada lagi artis yang dipanggil sebagai saksi di persidangan.
Hal itu awalnya disampaikan oleh salah seorang kuasa hukum Wawan. Permintaan itu disampaikan langsung pada hakim saat persidangan.
"Karena fakta-fakta sebelumnya ada saksi-saksi yang sudah cukup bisa menjelaskan tentang pemberian aset-aset, bahkan juga buktinya ada. Bahkan juga terdakwa akan menjelaskan seterang-terangnya tentang pemberian itu, jadi ada permintaan dari terdakwa diharapkan tidak dipanggil saksi-saksi yang seperti berikutnya seperti Rebecca, Chaterine, dan Irwansyah," kata kuasa hukum Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan itu pun diperkuat oleh Wawan. Dia menyinggung soal pengaruh psikologis terhadap keluarganya dan keluarga artis yang dipanggil sebagai saksi.
"Ya betul, saya berjanji yang mulia, dalam artian.. dan memang kan aset-aset juga sudah disita, jadi saya berjanji, ini sangat mempengaruhi keluarga, mereka kan juga sudah berkeluarga juga, kasihan yang mulai," ujar Wawan.
Katua majelis hakim, Ni Made Sudani lalu merespons permintaan itu. Menurut hakim, hal itu harus diserahkan ke jaksa.
"Kalau soal itu sepenuhnya diberikan keleluasaan pada jaksa karena beliau yang punya kewajiban tersebut untuk membuktikan," ucap Sudani.
Terkait permintaan itu, jaksa KPK menyatakan akan mempertimbangkan. Jaksa menyebut saksi yang mereka datangkan selama ini yakni orang-orang yang diduga menerima pemberian dari Wawan.
"Kami sebenarnya kami manggil para saksi itu tidak melihat dia publik figur atau bukan, yang kami lihat adalah orang ini menerima pemberian aset dari si Terdakwa, dan itu kan fakta yang harus kami buktikan dari dakwaan seperti itu. Tapi kami akan melihat dulu permohonan dari pihak penasehat hukum tadi," kata jaksa KPK, Roy Riady usai sidang.
Simak Juga Video "Jennifer Dunn Akui Terima Mobil dan Kartu Kredit dari Terdakwa Wawan"
(abw/idn)