Postingan selebgram Revina VT di akun Instagram soal 'doktor psikologi' Dedy Susanto berbuntut panjang. Setelah dilaporkan atas tuduhan pelanggaran tenaga kesehatan, Dedy Susanto kini melaporkan balik Revina VT ke polisi.
Dirangkum detikcom, Revina VT dilaporkan oleh Dedy Susanto atas tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE. Dedy merasa keberatan atas posting-an Revina di akun Instagram soal dirinya.
"Ada laporan terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusri menjelaskan pencemaran nama baik tersebut terjadi pada tanggal 12 Februari 2020. Dedy, disebut Yusri, melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 21 Februari 2020.
"Kalau ini pelaporannya tanggal 21 Februari, terkait pencemaran nama baik di elektronik terkait cuitan terlapor inisial R di IG-nya," ucap Yusri.
Dalam laporan itu, Dedy melaporkan Revina VT atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau manipulasi data elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Yusri menambahkan, laporan Dedy ini masih dianalisis oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami ada-tidaknya unsur pidana dalam perkara yang dilaporkan Revina ini.
"Masih dalam penyelidikan, masih didalami," ujar Yusri.
Sementara dihubungi secara terpisah, Dedy Susanto membenarkan bahwa sosok yang dilaporkan olehnya itu adalah Revina VT. "Revina yang saya laporkan," kata Dedy saat dihubungi detikcom.
Pengacara Revina VT, Rio Ramabaskara angkat bicara soal laporan balik Dedy Susanto terhadap kliennya itu. Rio menyebut, unggahan kliennya soal Dedy Susanto merupakan hasil penelusurkan kliennya.
"Apa yang diunggah oleh Revina di IG-nya terkait DS adalah hasil penelusuran dia tentang sosok DS," kata pengacara Revina VT, Rio Ramabaskara, saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2020).
Rio mengatakan maksud posting-an kliennya itu agar para wanita punya kewaspadaan.
"Revina hanya tidak mau ada korban lagi lewat dugaan praktik tak berizin oleh DS. Karena sudah banyak korban yang mengadu ke Vina, dan Vina hanya meminta para korban untuk speak up terhadap apa yang dilakukan DS," papar Rio.
Rio mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung saat ini. Ia menyebutkan kliennya juga siap menghadapi pelaporan balik Dedy ini.
"Karena DS sudah melapor, maka kami hormati proses hukum yang ada, dan Vina tidak gentar," tandasnya.
Sebelumnya, Revina melalui pengacaranya M Fadli Azis melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/2) pagi. Laporan itu tertuang dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporan tersebut, Dedy dilaporkan atas tuduhan Pasal 83 jo Pasal 64 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Terkait laporan Revina ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.
"Kasus Dedy sudah dilimpahkan ke Mabes ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Hanya saja, Yusri saat itu tidak menjelaskan kapan pelimpahan itu dilakukan. Dia juga tidak membeberkan alasan mengapa kasus itu dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Kasus ini menjadi perbincangan di media sosial setelah Revina mengungkap sosok Dedy Susanto di Instagramnya. Berawal dari kecurigaan Revina akan titel Dedy Susanto sebagai seorang psikolog. Ini diawali oleh perdebatan Dedy Susanto-Revina VT soal LGBT.