Selebgram Revina VT dilaporkan balik oleh 'doktor psikologi' DedySusanto. Revina dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik di media sosial Instagram. Bagaimana tanggapan pihak Revina terkait pelaporan balik Dedy Susanto ini?
"Apa yang diunggah oleh Revina di IG-nya terkait DS adalah hasil penelusuran dia tentang sosok DS," kata pengacara Revina VT, Rio Ramabaskara, saat dihubungi detikcom, Rabu (11/3/2020).
Rio mengatakan maksud posting-an kliennya itu agar para wanita punya kewaspadaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Revina hanya tidak mau ada korban lagi lewat dugaan praktik tak berizin oleh DS. Karena sudah banyak korban yang mengadu ke Vina, dan Vina hanya meminta para korban untuk speak up terhadap apa yang dilakukan DS," papar Rio.
Rio mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung saat ini. Ia menyebutkan kliennya juga siap menghadapi pelaporan balik Dedy ini.
"Karena DS sudah melapor, maka kami hormati proses hukum yang ada, dan Vina tidak gentar," tandasnya.
Dedy Susanto melaporkan balik Revina VT pada 21 Februari 2020. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pencemaran nama baik yang dimaksud oleh Dedy Susanto itu terjadi pada 12 Februari 2020.
"Kalau ini pelaporannya tanggal 21 Februari, terkait pencemaran nama baik di elektronik terkait cuitan terlapor inisial R di IG-nya," ucap Yusri saat dimintai konfirmasi, Rabu (11/3).
Dalam laporan itu, Dedy melaporkan Revina VT atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau manipulasi data elektronik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 dan/atau Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
"Masih dalam penyelidikan, masih didalami," ujar Yusri.
Dedy membenarkan sosok yang dilaporkan olehnya itu adalah Revina VT. "Revina yang saya laporkan," kata Dedy saat dihubungi detikcom.
Sebelumnya, Revina melalui pengacaranya, M Fadli Azis, melaporkan Dedy Susanto ke Polda Metro Jaya pada Senin (24/2) pagi. Laporan itu tertuang dalam Tanda Bukti Lapor (TBL) bernomor LP/1246/II/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Dalam laporan tersebut, Dedy dilaporkan atas tuduhan Pasal 83 jo Pasal 64 UU RI No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Terkait laporan Revina ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas laporan ke Bareskrim Polri.