Kristal sabu seberat 22,7 kilogram gagal diedarkan di pasaran. Sabu yang dikirim dari Malaysia itu disita aparat kepolisian saat tiba di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Selain 22,7 kg sabu, polisi juga menyita 13 butir atau setara 4,55 gram ekstasi. Polisi lalu menangkap dan menetapkan tiga orang yakni A alias Aman (23), P alias Yudi (26), dan SS alias Subur (25) sebagai tersangka.
"Para tersangka ini ditangkap di Jalan Mahligai Komplek Griya Mandiri, Kelurahan Kertak Hanyar II, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar pada hari Jumat 6 Maret 2020," kata Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani dalam keterangan tertulis pada Rabu (11/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang pernah diungkap oleh Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel. Beberapa waktu lalu polisi membongkar jaringan narkoba yang dikendalikan penghuni Lembaga Permasyarakatan (LP) Teluk Dalam Banjarmasin.
"Ini merupakan pengembangan kasus dari Operasi Antik Intan 2020 Jaringan LP Teluk Dalam Banjarmasin," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra dalam kesempatan sama.
Iwan menjelaskan rute perjalanan barang haram itu mulai dari Malaysia-Kalimantan Utara (Kaltara)-Kalsel.
Pagi tadi, Irjen Yazid, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor beserta jajarannya memusnahkan puluhan kilogram sabu tersebut. Sabu dimusnahkan dengan cara ditenggelamkan ke air dan diblender.
"Kami selaku Pemerintah Daerah, mengucapkan terima kasih serta memberikan apresiasi kepada Kombes Iwan Eka Putra, Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto atas keberhasilan mengungkap jaringan peredaran narkoba di Banua," ungkap Sahbirin.
Tonton juga Menelusuri Rumah yang Dijadikan Pabrik Sabu di Jakarta Utara :