Pemerintah: Dokter Tak Wajib Komunikasi ke Pemda soal Pasien Positif Corona

Pemerintah: Dokter Tak Wajib Komunikasi ke Pemda soal Pasien Positif Corona

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 18:28 WIB
Ilustrasi virus Corona
Virus Corona dilihat dari mikroskop elektron. (Foto: dok NIAID /National Institute of Allergy and Infectious Diseases)
Jakarta -

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan dokter penanggung jawab pasien positif virus Corona (COVID-19) tidak berkewajiban berkomunikasi dengan pemerintah daerah. Penjelasan Yuri, panggilan karibnya itu, berkaitan dengan Pemprov Bali yang mengaku baru diberi tahu bahwa warga negara asing (WNA) yang dirawat di sana positif virus Corona setelah si pasien meninggal.

"Begitu kita umumkan ini, maka ini langsung ke dokter penanggung jawab pasien, karena ini harus penting disampaikan, karena ini masuk ini kan ada dokter penanggung jawabnya kan, langsung kita berikan," kata Yuri dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (11/3/2020).

"Karena kan dokter tidak punya hak untuk menahan informasi ini dan pasien punya hak untuk mendapatkan informasi, saya sakit apa?" imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Urutannya, disebut Yuri, setelah laboratorium mengetahui hasil pemeriksaan spesimen pasien, dokter penanggung jawab langsung diberi tahu. Lantas, bagaimana dengan kasus di Bali?

"Jadi begitu laboratorium sudah dinyatakan confirmed positif, maka dokter langsung tahu dan dokter langsung bicara dengan pasien. Masalah dokternya tidak berkomunikasi dengan pemda ya ini memang tidak ada kewajiban melaporkan ke pemda, jadi nggak ada masalah dengan itu," kata Yuri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, diinformasikan WNA ini baru empat hari lalu masuk wilayah Indonesia. Dia memiliki komplikasi penyakit, yaitu hipertensi, hipertiroid, diabetes, dan chronic obstructive pulmonary disease (COPD).

Pada Selasa (10/3) kemarin, WNA ini dinyatakan positif virus Corona (COVID-19). Dan, hari ini disampaikan ia meninggal dunia.

"Sampai tadi pagi meninggal dunia, dalam catatan kami di RS pasien ini yang belum keluar hasil labnya, sehingga statusnya masih pengawasan. Ketika tadi meninggal dunia, maka kami mencoba untuk koordinasi dengan konfirmasi dengan Dirjen Kesehatan P2P Kemenkes, baru kemudian diinfokan bahwa pasien ini kemarin termasuk salah satu yang diumumkan positif COVID-19, yakni pasien kasus nomor 25," kata Sekda Pemprov Bali Dewa Made Indra kepada wartawan di Kantor Gubernur Bali, Denpasar.

(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads