Pemerintah Indonesia tidak akan mengizinkan anggota ISIS eks Warga Negara Indonesia (WNI) kembali ke Indonesia. Namun, secara hukum status mereka belum jelas yaitu apa kesalahan mereka dan melanggar aturan yang mana.
Mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun pun menilai perlunya pemberian kepastian hukum kepada para eks WNI tersebut. Caranya, dengan menggelar sidang in absentia atas mereka.
"Tindakan pemerintah (Bestuurhandlingen) untuk tidak memulangkan 689 WNI Eks ISIS, yang terpapar ISIS dan bergabung dengan gerakan persoalannya ISIS tindakan merupakan pemerintah langkah tersebut tepat. Namun didasarkan pada pendekatan yang menggeneralisir semua 689 WNI tersebut, tanpa memperhitungkan hal-hal yang bersifat individual, baik dari segi usia, jenis kelamin serta keterlibatannya," kata mantan hakim agung Prof Gayus Lumbuun kepada wartawan, Kamis (11/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus mengatakan Indonesia adalah negara hukum ( rechtstaat) dan pemerintahan berdasarkan hukum (government by law). Pengakuan sebagai negara hukum sangat penting karena kekuasaan negara dan politik bukanlah tidak terbatas (tidak absolut).
Menurutnya, perlu pembatasan-pembatasan terhadap kewenangan dan kekuasaan negara dan politik untuk menghindari kesewenang-wenangan dari pihak penguasa. Gayus pun membeberkan pasal yang bisa dikenakan, di antaranya:
1. Pasal 6 UU Pemberantasan Terorisme, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
2. Pasal 3 UU Pemberantasan Terorisme. Pasal ini menyebutkan bahwa peraturan ini berlaku terhadap setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain yang juga mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.
3. Pasal 139b KUHP tentang Makar, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Berdasarkan asas nasional aktif pada Pasal 5 ayat (2) KUHP, ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar Indonesia melakukan perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana perbuatan dilakukan diancam dengan pidana," beber Gayus.
Tonton juga Pemerintah Tolak ISIS Eks WNI, Mantan Napiter: Sudah Tepat :