PN Jakut Minta Pertegas Alasan Olivia Jadi Oliver karena Ganti Kelamin

PN Jakut Minta Pertegas Alasan Olivia Jadi Oliver karena Ganti Kelamin

Dwi Andayani - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 14:28 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi (Dok. detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menunda sidang permohonan ganti nama yang diajukan Olivia Fransisca. Olivia meminta hakim diizinkan berganti nama menjadi Oliver Fransiscus. Dalam sidang itu, hakim meminta adanya perbaikan berkas permohonan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom, Rabu (11/3/2020), sidang dipimpin oleh hakim tunggal Indri Murtini. Hakim menyarankan agar Olivia langsung mengajukan permohonan penggantian jenis kelamin, bukan hanya ganti nama dalam permohonan yang diajukan. Hal ini membuat permohonan harus diperbaiki.

Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada pekan depan, Senin (16/3). Dengan agenda persidangan perbaikan gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, permohonan tercatat dengan nomor perkara 200/Pdt.P/200/PN.Jkt.Utr. Olivia adalah nama lahir yang didapatnya sesuai akta kelahiran pada 1993.

Dalam permohonan, Olivia ingin menggantinya menjadi Oliver Fransiscus. Alasan pergantian nama ini disebut karena ia merasa tidak nyaman dengan namanya. Alasan lain, belum tertulis jelas dalam berkas pemohonan itu.

ADVERTISEMENT

"Dalam permohonannya agar merasa lebih percaya diri," ujar humas PN Jakut, Djuyamto, saat berbincang dengan detikcom, Senin (8/3).

(dwia/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads