Komnas HAM: Saksi dan Tersangka Teroris Mengalami Penyiksaan
Selasa, 06 Des 2005 20:45 WIB
Bandung - Peraturan pengganti perundang-undangan tindak pemberantasan terorisme mendesak direview. Pasalnya, peraturan tersebut tumpang tindih dengan pasal-pasal KUH Pidana. Salah satunya, perihal kewenangan penyidik dalam menahan tersangka terorisme, sehingga melebarkan kemungkinan penyidik menyiksa para tersangka."Perlu ada prinsip check dan balance dalam perundang-undangan pemberantasan terorisme. Jika tidak, kewenangannya bisa disalahgunakan oleh penyidik. Ini merugikan orang yang belum tentu bersalah tapi dianggap menjadi tersangka," ungkap ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara saat ditemui seusai acara seminar di Kampus Unpad, Jalan Dipatiukur, Bandung, Selasa (6/12/2005). Dia memberi contoh terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh penyidik, misalnya pada kasus tersangka terorisme Ali Imron. Menurutnya, saksi dan tersangka dilaporkan telah mengalami penyiksaan oleh penyidik. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kewenangan penyidik itu, disarankan perlu dibentuknya suatu komite. Komite ini, menurutnya bertugas untuk mengawasi penyidik secara periodik. Komite tersebut diusulkan dari perwakilan lembaga-lembaga yudisial. "Jangan sampai kita menjadi korban dari kesewenang-wenangan kekuasaan dan menjadi ancaman terhadap hak asasi manusia," ungkapnya. Menurut Abdul Hakim, negara tetap saja memiliki kewajiban untuk melaksanakan dan melindungi hak-hak sipil warga negaranya. Termasuk kepada tersangka yang terkait kasus terorisme. Dia juga menyayangkan adanya wacana mengenai pengumpulan sidik jari santri dan alumni pesantren yang dilakukan oleh penyidik. Tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika terjadi, menurutnya, negara telah melakukan tindakan diskriminatif kepada warga negaranya sendiri. "Jika benar kalau ada instruksi perintah supaya orang pesantren diminta sidik jari ini persoalan serius. Kenapa hanya pada pesantren saja, ini tidak benar," tegasnya.
(atq/)











































