KPK Lanjutkan Penyelidikan Kasus Kapal Tanker Pertamina
Selasa, 06 Des 2005 18:47 WIB
Jakarta -
Setelah sempat tak kedengaran kabarnya, KPK kembali membuka file kasus pembelian dua kapal tanker VLCC oleh Pertamina. KPK berencana melanjutkan penyelidikannya.Putusan KPPU akan dijadikan bukti awal bagi KPK untuk menyelidiki kasus yang beberapa waktu lalu itu cukup menghebohkan."Akan saya tugaskan. Dulu kan sudah mulai. Keputusan KPPU itu bisa menjadi alat bukti permulaan," kata Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki usai RDP dengan Komisi XI DPR RI di Gedung MPR/DPR, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (6/12/2005).Dengan adanya putusan kasasi MA yang menguatkan putusan KPPU, maka kerugian negara yang dicantumkan dalam putusan tersebut bisa dijadikan alat bukti permulaan. MA pada 29 November lalu juga sudah memutuskan kasasi terkait kasus ini yang menguatkan putusan KPPU.Seperti diketahui, KPK sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembelian dua tanker tersebut sejak Januari 2005. Namun hingga saat ini penyelidikan terhadap kasus itu belum kelihatannya hasilnya."Kemarin kita sudah senang ketika pada pengadilan pertamanya, KPPU menyatakan Goldman Sach dan yang lainnya salah. Tapi kita down lagi ketika pengadilan menyatakan KPPU kalah," ungkap Ruki.Ruki menjelaskan, penyelidikan kasus pembelian dua kapal tanker ini akan dimulai lagi, karena selain putusan kasasi MA tersebut, KPK juga sudah mendapatkan tenaga baru untuk melakukan penyelidikan."Nanti kita akan concern. Kita kan juga sudah dapat 16 tenaga penyidik baru, JPU baru. Berarti kekuatan kita bertambah. Kita akan maju terus," tegas Ruki.
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































