Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk tim review perizinan. Tim tersebut bertugas mereview izin keramaian yang diajukan di wilayah Jakarta.
"Kita akan membentuk tim review perizinan," kata Anies dalam jumpa pers di Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2020).
Tim tersebut merupakan gabungan dari jajaran Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. "Tim ini terdiri dari jajaran Pemprov dan Polda Metro," ujarnya.
Anies menjelaskan setiap izin keramaian harus dilaporkan ke Tim Review Perizinan. Nantinya, tim tersebut akan memperhatikan faktor-faktor dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19) di Jakarta.
"Semua kegiatan yang akan dilakukan di Jakarta harus dilaporkan ke tim perizinan, nanti tim perizinan akan memperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh. Misalnya peserta dari mana, jumlah peserta berapa, kegiatannya, intensitas kontaknya dan lain-lain," kata Anies.
"Dari situ nanti diputuskan apakah diizinkan jalan dengan persyaratan atau ditunda atau harus dibatalkan. Ini untuk bisa mengendalikan interaksi agar tidak terjadi penularan yang tidak perlu," sambung dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi penyebaran virus Corona dengan membatasi izin acara dan keramaian. Bahkan, mereka menutup layanan izin acara di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM PTSP).
"Untuk sementara ini, kami akan menghentikan layanan perizinan dan non-perizinan, baik secara manual dan elektronik terkait penyelenggaraan berbagai macam event yang berpotensi menciptakan kerumunan orang," ucap Kepala DM PTSP DKI Jakarta Benni Agus Chandra dalam keterangannya, Kamis (5/3).
Tonton video Menteri Kebudayaan Prancis Positif Virus Corona: