AS Gugat Pasutri Arab yang Memperbudak PRT Asal RI

AS Gugat Pasutri Arab yang Memperbudak PRT Asal RI

- detikNews
Selasa, 06 Des 2005 18:13 WIB
Jakarta - Departemen Tenaga Kerja AS memasukkan gugatan melawan sepasang suami istri asal Arab Saudi, Senin (5/12/2005) waktu setempat. Pasutri itu dituduh telah memperbudak PRT-nya yang berasal Indonesia selama empat tahun. Pasutri itu bernama Hoimadan Al Turki dan Sarah Khonaizan. Mereka dikenai pasal-pasal tentang pelanggaran tenaga kerja, pemalsuan dokumen dan mengapalkan imigran ilegal. Al Turki juga dikenai pasal pemerkosaan, penculikan, penyekapan, dan pemerasan. Sedangkan Khonaizan dikenai pasal penculikan, penyekapan dan pemerasan. Bila tuduhan pada mereka terbukti, hukuman seumur hidup menanti mereka. Demikian diberitakan AP.PRT malang asal itu dinyatakan dibayar kurang dari 2 dolar AS per hari selama empat tahun. Tugasnya adalah memasak, mencuci dan merawat lima anak majikannya. Kadangkala dia juga dipinjamkan kepada empat keluarga lainnya bila majikannya bepergian. Pasutri itu berhutang 62.500 dolar dalam bentuk gaji yang tak terbayarkan. PRT itu mengaku pada penyidik dia bekerja selama tujuh hari seminggu selama tahun 2000-2004 di rumah keluarga Al Turki di kawasan pinggiran Aurora, Colorado. Dia mulai bekerja di keluarga bengis itu pada umur 17 tahun lewat agensi tenaga kerja. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads