MA Lepas Eks Dirut Pertamina Karen, Kejagung Belum Terima Salinan Putusan

MA Lepas Eks Dirut Pertamina Karen, Kejagung Belum Terima Salinan Putusan

Wilda Nufus - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 22:48 WIB
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. ( Farih Maulana Sidik/detikcom)
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono (Foto: Farih Maulana Sidik/detikcom)
Jakarta -

Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Gallaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, resmi keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Kejagung disebut belum menerima salinan putusan secara utuh untuk mempelajari peninjauan kembali terhadap kasus Karen.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan dalam perkara ini, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung. Menurutnya, khusus untuk perkara ini Hakim Agung telah memutuskan dengan perkembangan.

"Tentu kami atau jaksa akan mempelajari secara utuh terhadap pertimbangan Hakim Agung dalam putusannya, hari ini kami belum menerima salinan putusan secara utuh," kata Hari kepada wartawan, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin,Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menuturkan meskipun jaksa tidak memiliki wewenang dalam peninjauan kembali sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kata dia, ke depan Kejagung akan mempelajari langkah hukumnya kasus tersebut.

"Walaupun tadi disampaikan ada putusan Mahkamah Konstitusi yang mendasari bahwa jaksa tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali, kira-kira nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," katanya.

ADVERTISEMENT

Hari menyebut Kejagung memerlukan waktu untuk mempelajari salinan putusan pengadilan. Dia akan mempertimbangkan jika ada upaya hukum yang bisa ditempuh.

"Oleh karena itu kami minta waktu apabila nanti salinan putusan sudah dipelajari oleh kami sehingga kami akan mengambil langkah-langkah. Kira kira upaya hukum apa yang akan ditempuh dalam perkara ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Gallaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan keluar dari Rutan Kejaksaan Agung (Kejagung) usai putusan bebas lepas dinyatakan Mahkamah Agung (MA). Karen sudah menjalani tahanan selama 1,5 tahun dari tuntutan vonis 8 tahun penjara.

Karen keluar dengan wajah semringah dan melambaikan tangan saat keluar dari Rutan Kejagung 2A di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020), pukul 19.08 WIB. Dia terlihat memakai baju biru garis-garis didampingi suami dan anak laki-lakinya keluar dari tahanan Kejagung. Nampak hadir pengacara Karen, Soesilo Aribowo.

Halaman 2 dari 2
(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads