Eks Kalapas Sukamiskin Dicecar KPK soal Mobil yang Diterima dari Wawan

Eks Kalapas Sukamiskin Dicecar KPK soal Mobil yang Diterima dari Wawan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 22:15 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta -

KPK memeriksa mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Deddy dicecar KPK soal pemerimaan satu unit mobil dari tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan dugaan pemberian satu unit mobil dari tersangka TCW kepada saksi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).

Selain itu, Ali mengatakan Deddy juga diduga mempermudah Wawan ketika ingin keluar Lapas Sukamiskin. Hal itu dilakukan Deddy saat menjabat Kalapas Sukasmiskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga adanya dugaan pemberian izin yang mudah kepada tersangka TCW untuk keluar masuk ke dalam Lapas Sukamiskin," sebut Ali.

Deddy Handoko sebenarnya sudah berstatus tersangka dalam kasus ini. Namun, pemanggilan hari ini, Deddy dimintai keterangan sebagai saksi untuk Wawan. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai Kepala Divisi Permasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkum HAM Kepulauan Riau.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, ada lima tersangka baru yang dijerat KPK termasuk Deddy Handoko. Penetapan para tersangka itu dilakukan dari hasil pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 lalu.

Kelima tersangka ini, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; sedangkan napi kasus korupsi, yaitu Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditetapkan sebagai pemberi.

Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap ke Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil milikinya senilai Rp 200 juta.

"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Basaria Pandjaitan saat masih menjabat Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).

Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.

Halaman 3 dari 2
(ibh/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads