Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf mendukung agar para pelaku yang menggerayangi siswi di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut), dihukum. Dede menegaskan perlakuan para pelaku kepada korban tidak beradab.
"Anak-anak yang bercandanya keterlaluan dan tidak beradab. Orang tua dan guru harus menegur. Bagaimanapun biar seperti bercanda, nampak ini seperti pemaksaan di luar kehendak korban," kata Dede kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Dede juga mendukung agar lima pelaku itu diberi sanksi non-akademis. Ia berharap peristiwa seperti yang dialami siswi di Sulut itu tidak terjadi lagi.
"Panggil orang tua dan muridnya, beri sanksi baik akademis maupun non-akademis. Dan jaga agar jangan sampai bercanda seperti ini tidak terulang lagi," ucap Dede.
Dede berpesan kepada para kepala sekolah agar peristiwa tersebut dijadikan peringatan. Dia menilai para kepala sekolah perlu memberikan pemahaman kepada siswanya bahwa apa yang dilakukan oleh lima pelaku tersebut merupakan ranah pidana.
"Kepala sekolah di mana pun harus menjadikan kasus ini sebagai peringatan agar tidak terjadi lagi. Kontrol harus dilakukan, dan murid perlu ditatar tentang bercandaan atau bullying yang bisa berakibat pada pelaporan hukum," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan lima pelajar yang melecehkan seorang siswa di Bolaang Mongondow, Sulut, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasari hasil pemeriksaan para pelaku dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
"Sudah ditetapkan tersangka lima-limanya," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3).
Dari kelima pelajar, ada yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada juga yang dijerat Pasal 55 KUHP.