Tak Tertutup Kemungkinan UU Praktek Kedokteran Direvisi

Tak Tertutup Kemungkinan UU Praktek Kedokteran Direvisi

- detikNews
Selasa, 06 Des 2005 17:31 WIB
Jakarta - Pro dan kontra atas pelaksanaan UU Praktek Kedokteran masih berlangsung. UU itu dituding sebagai bagian dari upaya untuk melindungi profesi dokter. Tapi, kalangan dokter juga tidak nyaman, karena UU itu memuat banyak sekali sanksi."Makanya kita akan menggelar sebuah seminar untuk mendengarkan masukan dari berbagai pihak. Kita akan mencari keputusan yang terbaik. Ya nantinya tidak menutup kemungkinan jika UU ini perlu diamandemen," ujar Abdullah Cholil, salah satu pengurus Perhimpunan Hukum Kesehatan Indonesia (Perhuki) kepada wartawan di kantor Depkes, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/12/2005).Dalam seminar itu, lanjutnya, bisa saja akan ditemukan solusi yang tepat untuk menjembatani kesenjangan antara masyarakat dengan para tenaga medis. Misalnya saja, apakah perlu ditambah peraturan menteri, sebab selama ini baru ada satu Permen yang menjadi pelaksanaan dari UU Praktek Kedokteran tersebut.Sementara itu, Ketua Perhuki DKI Jakarta Robert Imam Sutedja menyatakan, masyarakat dan dokter harus menyikapi UU tersebut secara proporsional. UU itu bukan dimaksudkan untuk melindungi kepentingan para dokter."Kita mesti siap dengan adanya UU ini. Baik masyarakat, dokter, semuanya harus menyikapi secara proporsional. Yang jelas UU ini bukan untuk melindungi dokter, karena dokter banyak yang salah. Kesan bahwa dokter yang bermasalah dan masuk ke MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran) selalu bebas, itu tidak benar," tandas Imam Sutedja. (san/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini