Jaksa Agung Diminta Jelaskan Fatwa Sidang Soeharto
Selasa, 06 Des 2005 17:24 WIB
Jakarta - Merasa bak dipingpong, DPR meminta Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menjelaskan seputar pengiriman permohonan fatwa ke MA terkait bisa tidaknya Soeharto diadili."Kita meminta ketegasan Jaksa Agung apakah benar surat tentang fatwa Soeharto sudah dikirim. Jangan kita dipingpong," kata Ketua Komisi III Trimedya Panjaitan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2005). Menurut Trimedya, MA mengaku belum menerima surat permohonan tersebut. "Pas ketemu MA, ternyata belum dikirim. Tetapi, waktu itu kita raker dengan Kejagung, beliau bilang sudah dikirim suratnya. Ternyata kata Bagir surat ini belum ada," ujar Trimedya.Politisi dari PDIP ini menyatakan pihaknya juga akan meminta fatwa pada MA guna mencari ketegasan diadili atau tidaknya Soeharto. "Kalau bisa diadililah. Bagi saya, tidak boleh perkara yang diajukan diendapkan begitu saja supaya ada kejelasan. Apalagi kalau terbukti ucapan jaksa agung bahwa Soeharto bisa bicara normal," kata Trimedya.Soeharto menjadi pesakitan dalam kasus korupsi 7 yayasan yang dinaunginya. Namun dia belum pernah diadili karena alasan kesehatan. Tim dokter menyatakan, penguasa Orba itu mengalami kerusakan otak permanen sehingga tak mungkin diadili. MA lalu memerintahkan Kejagung mengobati Soeharto hingga sembuh. Hari berganti tahun, ternyata Soeharto belakangan sering tampil di depan publik. Dia juga tampak sehat. Merasa dikibuli, Kejagung pun berniat membawanya ke pengadilan. Namun lebih dulu Kejagung meminta fatwa MA apakah Soeharto bisa diadili atau tidak. Namun Bagir Manan Senin kemarin menyatakan, putusan lembaganya sudah final, yaitu Kejagung harus mengobati Soeharto hingga sembuh. Tak perlu lagi penjelasan MA.
(aan/)











































