Komisi X Minta Mendikbud Serius Cegah 3 Dosa di Dunia Pendidikan

Komisi X Minta Mendikbud Serius Cegah 3 Dosa di Dunia Pendidikan

Mochamad Zhacky - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 20:21 WIB
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Komisi X DPR RI prihatin atas peristiwa pelecehan yang menimpa siswi SMK di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara (Sulut). Komisi X meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim serius mencegah peristiwa itu terulang.

"Kami mengapresiasi komitmen dari Mendikbud yang menegaskan perundungan, kekerasan seksual, dan radikalisme sebagai tiga dosa di sekolah yang tidak bisa ditoleransi. Namun, komitmen ini harus ditindaklanjuti karena faktanya fenomena tiga dosa masih terjadi di lapangan," kata Ketua Komisi X Syaiful Huda kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

Huda mengatakan komitmen memberantas tiga dosa di dunia pendidikan itu bukan sebatas kata-kata. Politikus PKB itu menekankan komitmen pemberantasan tiga dosa tersebut harus diiring kejelasan aturan dan konsistensi dalam penerapannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Butuh usaha yang serius, baik berupa komitmen, kejelasan regulasi, pelaksanaannya, hingga pengawasan di lapangan sehingga praktik tiga dosa tersebut tidak terulang di sekolah," sebut Huda.

Huda juga meminta lima pelaku pelecehan itu menghapus video pelecehan yang dilakukan. Sebab, menurut polisi, peristiwa tersebut viral setelah salah seorang pelaku mengunggah video pelecehannya ke status WhatsApp (WA) atau WA story.

ADVERTISEMENT

"Para pihak yang membuat dan menyebarkan konten video tersebut juga harus menghapus jejak digital di social media untuk melindungi korban. Konten video yang ada cukup menjadi bukti bagi proses penegakan hukum saja," tegasnya.

Senada dengan Huda, Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf mendukung agar kelima pelaku dihukum. Dia menegaskan perlakuan mereka kepada siswi yang tak lain adalah rekannya itu tidak beradab.

"Anak-anak yang bercandanya keterlaluan dan tidak beradab. Orang tua dan guru harus menegur. Bagaimanapun biar seperti bercanda, nampak ini seperti pemaksaan di luar kehendak korban," kata Dede kepada wartawan terpisah.

Dede juga mendukung agar lima pelaku itu tidak hanya diberi sanksi akademis. Pimpinan Komisi X dari Fraksi Partai Demokrat itu berharap peristiwa tersebut tidak terjadi lagi.

"Panggil orang tua dan muridnya, beri sanksi baik akademis maupun non-akademis. Dan jaga agar jangan sampai bercanda seperti ini tidak terulang lagi," ucap Dede.

Dede berpesan kepada para kepala sekolah agar peristiwa tersebut dijadikan peringatan. Dia menilai para kepala sekolah perlu memberikan pemahaman kepada siswanya bahwa apa yang dilakukan oleh lima pelaku tersebut meruapkan ranah pidana.

"Kepala sekolah di mana pun harus menjadikan kasus ini sebagai peringatan agar tidak terjadi lagi. Kontrol harus dilakukan, dan murid perlu ditatar tentang bercandaan atau bullying yang bisa berakibat pada pelaporan hukum," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan lima pelajar yang melecehkan seorang siswa di Bolaang Mongondow, Sulut, sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasari hasil pemeriksaan para pelaku dan gelar perkara oleh pihak kepolisian.

"Sudah ditetapkan tersangka lima-limanya," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Jules Abraham Abast kepada detikcom, Selasa (10/3).

Dari kelima pelajar, ada yang dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ada juga yang dijerat Pasal 55 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(zak/fas)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads