Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menginginkan ada kebijakan yang mengatur pengurangan kegiatan di area publik. Kebijakan itu sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Menjaga agar masyarakat bisa seminimal mungkin berada di dalam lingkungan keramaian menjadi hal yang sangat penting," ucap Ketua Tim Tanggap COVID-19, Catur Laswanto, kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Catur mengatakan malam ini akan ada pembahasan lebih lanjut untuk mengkaji rencana kebijakan tersebut. Menurutnya, beberapa ahli dimintai pandangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Malam ini kita akan mengadakan pertemuan dengan berbagai stakeholder, khususnya organisasi profesi seperti perkumpulan dokter paru Indonesia, kemudian juga ahli epidemiologi, kemudian juga IDI, untuk memberikan masukan kepada kita bagaimana langkah-langkah yang terbaik untuk mengurangi kemungkinan penularan COVID-19 ini," ucap Asisten Sekretaris Daerah Bidang Kesejahteraan Rakyat itu.
Tonton juga Pemprov DKI Anggarkan Rp 54 Miliar untuk Tangani Virus Corona :
Catur menyebut tidak dalam waktu lama kebijakan itu akan keluar. Jadi, kata dia, ada dasar kegiatan mana yang dibolehkan dan tidak.
"Dari diskusi ini, kita akan segera ambil keputusan untuk dijadikan dasar bagi seluruh perangkat Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat untuk berkaitan dengan keramaian ini," kata Catur.
Diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Cucu Kurnia mengaku Pemprov DKI sedang menggodok standard operating procedure (SOP) kegiatan yang diizinkan.
"Pak Gubernur (Anies Baswedan) akan tanda tangani SOP ini. Lagi cari, nomenklaturnya lagi dibahas di Biro Hukum. Yang beri izin ini kan PTSP saja, sekarang dibantu Dinkes (Dinas Kesehatan), Polda (Metro Jaya). Ada masukan dari tim tanggap Corona yang (diketuai) Pak Catur (Laswanto)," ucap Cucu Kurnia, Jumat (6/3).