Pria Beristri Bunuh Pacar Gelap di Polman Terancam 15 Tahun Penjara

Pria Beristri Bunuh Pacar Gelap di Polman Terancam 15 Tahun Penjara

Abdy Febriady - detikNews
Selasa, 10 Mar 2020 19:34 WIB
Rekonstruksi pembunuhan perempuan di bekas pospol Polman (Abdy Febriady/detikcom)
Foto: Rekonstruksi pembunuhan perempuan di bekas pospol Polman (Abdy Febriady/detikcom)
Polewali Mandar -

Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menyebabkan meninggalnya Irmayani (25). Sedikitnya ada 47 reka ulang adegan diperagakan oleh tersangka Restu Basri (22).

Rekonstruksi digelar empat titik. Salah satunya di bangunan bekas Pos Lalu Lintas Polres Polman di Desa Rea, Kecamatan Binuang, Polman, yang menjadi lokasi penganiayaan. Korban Irmayati diperagakan Polwan Polres Polman.

Dalam rekonstruksi terungkap, tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban menggunakan balok sebanyak lima kali, saat korban sedang tertidur. Balok tersebut diperoleh di sekitar lokasi kejadian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menganiaya korban hingga terluka parah, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian. Korban akhirnya tewas beberapa saat setelah dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Polman.

"Jadi rekon sudah kita laksanakan, alhamdulillah, ada 47 adegan, dari beberapa tempat kejadian perkara. Total ada empat tempat kejadian perkara," kata Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Syaiful Isinaini, kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan motif pelaku menganiaya korban lantaran kesal setelah didesak untuk menikahi korban.

"Motifnya, dari keterangan pelaku, bahwanya dia merasa terdesak oleh pacar lamanya (korban) yang meminta untuk dinikahi, sehingga dia merasa terhimpit lantaran tidak bisa memenuhi permintaan tersebut karena telah memiliki anak istri," ungkap Isnaini usai pelaksanaan rekonstruksi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal berlapis yakni Pasal 338 subsider Pasal 354, Pasal 351. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

Proses rekonstruksi sempat mengundang perhatian warga, yang beramai-ramai mendatangi lokasi kejadian. Puluhan personel kepolisian Polres Polman dikerahkan mengawal jalannya proses rekonstruksi untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tidak diinginkan.

Sebelumnya, korban ditemukan tergeletak bersimbah darah di dalam bekas bangunan Pos Lalu Lintas Polres Polman yang sudah tidak terpakai di Jalan Trans Sulawesi, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Minggu pagi, sekira pukul 05.30 Wita.

Tonton juga Residivis Curanmor Asal Makassar Didor Polisi di Kendari :

[Gambas:Video 20detik]



(jbr/jbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads