KPK melantik enam jaksa baru untuk ditugaskan di Direktorat Penuntutan KPK. Enam jaksa baru itu diharapkan memperkuat tugas KPK di bidang penuntutan.
"Keenam JPU tersebut bertugas di Direktorat Penuntutan untuk memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penuntutan," kat Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Pelantikan dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/3). Ketua KPK Firli Bahuri memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan keenam jaksa tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan keenam jaksa itu mendapat surat keputusan (SK) sebagai penuntut umum. Selain itu, menurut Ali, keenam jaksa itu juga mendapat SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK. Ali berharap keenam jaksa itu bisa membantu percepatan penanganan perkara-perkara yang ditangani KPK.
"Keenamnya juga mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK sehingga diharapkan pula bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," ujar Ali.
KPK sebelumnya meminta enam jaksa baru untuk mengganti dua jaksa yang ditarik kembali ke Kejaksaan Agung. Dua jaksa yang ditarik kembali itu bernama Yadyn dan Sugeng.
Kemudian KPK melakukan serangkaian proses seleksi. Dalam proses seleksi tersebut, enam jaksa itu mengikuti berbagai kegiatan tes. Tes yang diikuti antara lain tes kesehatan dan tes wawancara.
Selain 2 jaksa itu, ada 2 pegawai KPK lain yang kembali ke institusi asal. KPK menepis isu bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif mengembalikan 4 orang tersebut.
"Tidak ada yang dibalikin, karena waktunya juga mungkin sudah habis. Nggak ada yang balikin. Mereka (institusi asal) yang narik. Kan itu pegawai yang diperbantukan dari kejaksaan. Kapan saya mereka tarik ya bisa itu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Selasa (28/1).
(ibh/dhn)