Wabah virus corona di Indonesia kini telah menjangkit 19 orang. BPJAMSOSTEK akan memberi perlindungan jaminan kematian kepada 19 orang tersebut bila mereka merupakan peserta BPJAMSOSTEK.
"Kalau corona ini kan masuk ke dalam wabah pandemi/global, pengobatan yang menanggung pemerintah. Kalau kemungkinan terburuk ada yang meninggal karena corona di Indonesia, BPJAMSOSTEK akan memberi perlindungan jaminan kematian," kata Yasarudin selaku Deputi Direktur Bidang Kebijakan Operasional Program BPJAMSOSTEK di Hotel Vasa Surabaya, Selasa (10/3/2020).
Meski demikian, BPJAMSOSTEK tidak menanggung pengobatan pasien corona meski yang bersangkutan merupakan peserta. Itu karena penanganan dan perawatan wabah corona sudah di atur dalam peraturan menteri. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kemenkes RI No HK.01.07/Menkes/104/2020 tentang penetapan infeksi corona virus sebagai penyakit yang menyebabkan wabah dan upaya penanggulangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi seluruh biaya perawatan dan penanganannya ditanggung pemerintah. Jadi tidak termasuk dalam jaminan sosial atau jaminan kecelakaan kerja," jelasnya.
"Jadi masuk dalam perlindungan jaminan kematian BPJAMSOSTEK. Bukan masuk dalam kecelakaan kerja, karena kalau kecelakaan kerja akibat penyakit yang disebabkan kerja. Itu pun yang bersangkutan minimal 3-4 tahun sudah bekerja di profesinya tersebut," lanjutnya.
Yasarudin menambahkan, peraturan tersebut masih tetap berlaku bila yang terjangkit corona adalah seorang pekerja Anak Buah Kapal (ABK).
"Tetap karena corona ini, wabah global, perawatan yang mengurus negara. Baru kalau semisal kemungkinan terburuk ternyata pasien meninggal dan pasien terdaftar sebagai peserta maka masuk dalam perlindungan jaminan kematian," pungkasnya.
(prf/ega)