Polisi resmi menahan BM, orang tua siswa pelaku pemukulan terhadap Kepala SMAN 10 Tanjung Jabung Barat, Jambi. Tersangka bahkan terancam hukuman 10 tahun penjara atas ulahnya itu.
"Tersangka resmi kita tahan setelah melakukan pemeriksaan, ia juga kita kenakan Pasal 335 KUHP yaitu pengancaman dan UU Darurat yaitu penyalahgunaan senjata api dengan ancaman 10 tahun penjara. Itu yang memberatkan hukuman tersangka," kata Kapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Santoso, kepada detikcom, Selasa (10/3/2020).
Polisi menyebut tersangka BM sengaja membawa senjata api (senpi) ke sekolah untuk menakut-nakuti kepala sekolah. Ia juga sempat memperlihatkan senpi untuk membuat nyali kepsek itu ciut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka ini datang ke sekolah dengan marah-marah lalu dia cari kepsek itu sambil bawa senjata jenis softgun yang diletakkan di pinggang. Tujuannya untuk sekedar nakut-nakuti saja, tidak sampai diletuskan, hanya gaya-gayaan agar lebih terlihat berani gitu," ujar AKBP Guntur.
Tidak sekadar menakuti kepsek, tersangka BM juga memukul kepsek dan melempari kepsek dengan tongkat dan batu. Namun lemparan itu bisa dielak. Emosi tersangka tidak terkontrol lantaran terpengaruh narkoba.
"Dia mendatangi sekolah itu usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Lalu dia tidak terima jika HP anaknya disita dan dicarinya kepsek dipukulnya. Kalau pemukulan sempat kena kepsek itu, tetapi pas dia lempar pakai tongkat dan batu, kepsek sempat mengelak. Lalu kemudian ditunjuknya senjatanya itu sambil ngancam," terang Guntur.
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan alat isap sabu dan dua pucuk senpi rakitan, softgun, serta sebutir peluru. Polisi juga menjelaskan atas kejadian tersebut hingga saat ini anak dari orang tua tersebut masih bersekolah dan tidak sampai dikeluarkan.
"Kalau untuk anaknya masih sekolah di sekolah itu. Masih mengikuti jam pelajaran. Rencana nanti kita juga akan berikan bantuan konseling dan trauma healing kepada si anak maupun juga guru-guru di sana, tujuannya untuk membantu psikologis mereka agar tidak terganggu atas apa yang terjadi dengan kasus ini," terang Guntur.
(jbr/idh)