KY Desak MA Umumkan 25 Pejabat Peradilan yang Kena Sanksi

KY Desak MA Umumkan 25 Pejabat Peradilan yang Kena Sanksi

- detikNews
Selasa, 06 Des 2005 17:04 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) mengumumkan nama-nama 25 pejabat di peradilan yang sudah dijatuhkan sanksi. Hal ini untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas di MA."Kita mendorong agar pimpinan MA mau melaksanakan hal itu, dan kalau mengarah pada transparansi dan akuntabilitas itu pilihan yang baik," kata anggota KY Soekotjo Soeparto di kantornya, Gedung ITC, Jalan Abdul Muis, Jakarta, Selasa (6/12/2005).Tidak diumumkannya nama-nama pejabat tersebut diduga karena standard operational procedure (SOP) di MA yang memang mengatur seperti itu. Untuk itu, MA perlu memperbaiki SOP tersebut agar prosedurnya lebih transparan."Saya rasa itu lebih baik. Ini dalam rangka unsur efek jera supaya teman-teman tidak melakukan hal yang sama," ujarnya.Transparansi yang dimaksud tidak harus mengumumkan seluruh tindakan dari pejabat-pejabat tersebut. Minimal pengumuman tersebut mencantumkan nama dan jenis sanksinya saja. "Transparan itu tidak harus telanjang, minimal ada yang diumumkan," katanya.Pengumuman tersebut harus segera dilakukan supaya masyarakat tahu kinerja dari badan peradilan. "Saya rasa pimpinan MA mau melakukan itu dalam rangka untuk memperbaiki imej para hakim itu sendiri," katanya.Senin (5/12/2005), Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Gunanto Suryono mengungkapkan MA telah menjatuhkan sanksi kepada 25 pejabat di tingkat peradilan di seluruh Indonesia. Salah satunya seorang hakim yang langsung dipecat MA karena diduga telah menerima suap Rp 1,8 miliar. Sementara itu 77 pejabat peradilan lainnya saat ini sedang dievaluasi kinerjanya oleh Badan Kehormatan MA. (umi/)


Berita Terkait