Guru Diberi Waktu 10 Tahun Penuhi Sertifikat Profesi
Selasa, 06 Des 2005 17:00 WIB
Jakarta -
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) memberi waktu 10 tahun bagi guru dan dosen negeri dan swasta untuk memenuhi sertifikat profesi menyusul disahkannya UU Guru dan Dosen."Kita akan berikan waktu 10 tahun untuk memenuhi ketentuan profesi. Kalau dalam 10 tahun tidak memenuhi persyaratan, konsekuensinya ya berhenti mengajar. Waktu 10 tahun diberikan, karena tidak ada guru yang memenuhi persyaratan," kata Mendiknas Bambang Sudibyo.Hal ini disampaikan dia di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2005).Sebagai informasi, sebagai implikasi dari sertifikat profesi yang telah dimiliki, guru akan mendapatkan tunjangan profesi minimal Rp 1,5 juta per bulan di luar gaji.Mendiknas juga menegaskan, tunjangan fungsional dan tunjangan profesi dapat diberikan dengan syarat tertentu. "Tunjangan profesi hanya bisa diberikan pada mereka yang memenuhi persyaratan. Kalau tunjangan profesi dan fungsional ditanggung pemerintah, tetapi gaji pokok ditanggung masing-masing," ujarnya.Sertifikat profesi ini memberikan jaminan terhadap mutu dan kualitas guru di Indonesia sehingga tidak hanya peserta didik saja yang memiliki kemampuan tinggi tetapi juga guru ikut mengimbangi.Sekadar diketahui, pasal 7 RUU Guru dan Dosen menyebutkan, kualifikasi akademik guru adalah pendidikan tinggi program sarjana (S1) atau program diploma empat (D4) dan kompetensinya diperoleh melalui pendidikan profesi guru yang ditempuh sekurang-kurangnya 36 SKS. Sedangkan kualifikasi akademik dosen diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana sesuai dengan bidang tugasnya.Guru HonorerLebih lanjut, Mendiknas menyatakan RUU Guru dan Dosen tidak mengatur mengenai guru honorer."UU ini justru supaya tidak ada praktek seperti itu," ujar Mendiknas.Dikatakan dia, PP Guru dan Dosen bakal segera dikeluarkan. "PP tentang UU ini harus selesai dalam waktu 1,5 tahun. Begitu PP jadi, langsung mengikat dan tentunya persyaratan sertifikat harus memenuhi," kata Mendiknas.
(aan/)










































